GridHot.ID - Vonis 4,5 tahun pada Gaga Muhammad akhirnya diputuskan oleh hakim.
Mengutip Gridfame.id, hal ini tentu menjadi akhir dari tuntutan hukum yang sebelumnya diajukan oleh Laura Anna.
Pasalnya, sebelum meninggal, Laura Anna menuntut Gaga Muhammad atas kecelakaan yang menimpa dirinya hingga akhirnya dia lumpuh.
Dilansir dari Tribunstyle.com, Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus kecelakaan. Ibunda Gaga Muhammad menerima hal tersebut namun juga menyindir mendiang Laura Anna dan keluarga. Seperti apa?
Proses hukum terhadap kasus kecelakaan yang menimpa mendiang selebgram Laura Anna menemui babak baru.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang pada Rabu (19/1/2022).
Sidang tersebut beragendakan pembacaan vonis terhadap terdakwa Gaga Muhammad.
Gaga divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Gaga terbukti secara sah dan meyakinkan telah lalai mengemudikan kendaraan hingga terjadi kecelakaan yang mengakibatkan Laura Anna lumpuh.
Janariyah, ibunda Gaga Muhammad memberikan tanggapannya mengenai vonis untuk anaknya.
Dilansir TribunStyle.com dari Wartakotalive.com, ia mengaku santai.
"Apapun vonisnya, itu keputusan hakim. Di dunia ini semua bisa dibolak-balik, jadi santai," kata Janariyah.
Janariyah meyakini vonis tersebut merupakan yang terbaik. Kendati demikian, ia sempat menyindir mendiang Laura Anna dan keluarga.
"Vonis itu yang terbaik. Yang penting (keluarga mendiang Laura Anna) puas, itu kan yang diinginkan. Gaga dapat pengadilan di dunia, Laura dapat pengadilan di sana," lanjutnya.
Janariyah yakin Gaga akan menjalani hukuman dengan ikhlas. Apalagi putranya tersebut masih muda.
"Dia masih muda, santai saja. Saya mengutip kata kakaknya Laura, bahwa Tuhan tidak tidur dan akan melihat kebenaran ada dimana," ungkap Janariyah.
"Kami tidak pernah sakit hati, kalau ini hukuman terbaik sekaligus pelajaran berharga," tambahnya. (*)