GridHot.ID - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur bernama Itong Isnaeni Hidayat, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (20/1/2022) pagi.
Melansir Tribunnews.com, selain tong, KPK juga mengamankan seorang pengacara dan panitera pengganti bernama Hamdan.
"Informasi dari Ketua PN Surabaya, bahwa pagi tadi sekitar pukul 05.00-05.30 WIB, KPK datang ke kantor PN Surabaya dan di dalam mobilnya dilihat ada Saudara Itong Isnaeni Hidayat, SH. MH., Hakim PN Surabaya," ungkap Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tribunnews, Kamis.
"Begitu pula informasi yang diterima nama Panitera Pengganti bernama Hamdan, SH juga turut diamankan," imbuhnya.
Dilansir dari Surya.co.id, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat tiba-tiba protes di tengah Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) membeberkan kronologi penerimaan suap.
Protes itu dilayangkan ketika pimpinan KPK menunjukkan sejumlah tersangka, termasuk Itong di hadapan awak media, Kamis (20/1/2022) malam.
Di tengah konferensi pers itu, hakim Itong sempat menyela dan menyebut semua yang diungkapkan pimpinan KPK omong kosong.
Hakim Itong ditetapkan tersangka setelah kena operasi tangkap tangan atas kasus suap Rp 1,3 miliar. Ia diduga menerima upeti senilai Rp 140 juta saat berada di parkiran PN Surabaya.
Selain Hakim Itong, KPK juga menetapkan panitera pengganti PN Surabaya, Hamdan, Pengacara dan Kuasa dari PT Soyu Giri Primedika Hendro Kasiono, Direktur PT Soyu Giri Primedika Achmad Prihantoyo, serta Dewi selaku sekretaris Hendro.
"Sebagai salah satu bentuk komitmen nyata KPK untuk merespon laporan masyarakat, KPK menerima informasi mengenai adanya dugaan penyerahan sejumlah uang kepada hakim terkait penanganan perkara dari pihak kuasa hukum pemohon yaitu HK [Hendro Kasiono]," tutur Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022) dini hari.
Pada Rabu (19/1/2022), sekira pukul 13.30 WIB, KPK menerima informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari Hendro kepada Panitera Pengganti PN Surabaya Hamdan di area parkir Kantor PN Surabaya.