Hamdan merupakan representasi dari hakim pada PN Surabaya Itong Isnaini Hidayat.
Tak lama berselang, tim KPK mengamankan Hendro dan Hamdan beserta sejumlah uang yang telah diterimanya.
Keduanya lalu dibawa ke Polsek Genteng untuk dilakukan pemeriksaan.
Secara terpisah, tim KPK juga langsung mencari dan mengamankan Itong Isnaini serta Direktur PT Soyu Giri Primedika berinisial AP.
Kedua orang itu lantas juga dibawa ke Polsek Genteng guna dilakukan permintaan keterangan.
"Para pihak yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di gedung Merah Putih KPK," kata Nawawi.
Dalam OTT itu pula, tim satgas KPK turut mengamankan uang senilai Rp140 juta sebagai tanda jadi awal bahwa Itong bakal memenuhi keinginan Hendro terkait permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika.
Sebagai tindak lanjut OTT tersebut, KPK menetapkan Itong Isnaini Hidayat, Hamdan, dan Hendro Kasiono sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya, Jawa Timur.
KPK menduga, Itong menerima suap senilai Rp140 juta dari total Rp1,3 miliar terkait pengurusan perkara permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika.
Uang tersebut diduga diterima Itong dari Hendro Kasiono melalui perantaraan Hamdan.
Adapun pemberian suap diduga bertujuan agar Itong dapat mengeluarkan putusan yang menyatakan PT Soyu Giri Primedika dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.
KPK juga menduga Itong turut menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang beperkara di PN Surabaya.(*)