Dipecat Tidak Hormat Gara-gara Terbukti Paksa NW Dua Kali Aborsi hingga Nekat Tenggak Racun, Begini Reaksi Bripda Randy Lihat Karirnya Hancur di Usia 21 Tahun

Jumat, 28 Januari 2022 | 19:25
via tribun network

Bripda Randy Bagus, mantan kekasih mahasiswi NW yang tewas usai menegak racun berakhir pilu

GridHot.ID - Kematian Novia Widyasari Rahayu di dekat pusara sang ayah dengan cara meminum racun sempat mendapat sorotan dari netizen.

Diwartakan Nova.id sebelumnya, Novia Widyasari nekat mengakhiri hidup karena depresi yang ia alami lantaran sang kekasih, Bripda Randy memperkosanya dan menyuruhnya untuk mengugurkan kandungan.

Diketahui pula sudah 2 kali Novia menggugurkan kandungan karena dipaksa oleh Bripda Randy.

Sang kekasih yang tak kunjung bertanggung jawab dan keluarga sang paman yang tak mensupport dirinya membuat Novia Widyasari memilih mengakhiri hidupnya.

Kasus ini pun mendapat sorotan tajam dari berbagai kalangan. Bahkan, Bripda Randy pun ikut diawasi netizen.

Warganet meminta kepada Kepolisian RI untuk mengusut tuntas kasus yang dialami Novia Widyasari ini dan menghukum Bripda Randy.

Dikutip GridHot dari Tribunnewsmaker.com, nasib Bripda Randy Bagus, mantan kekasih mahasiswi NW yang tewas usai menegak racun berakhir pilu.

Bagaimana tidak, setelah kejahatan Bripda Randy Bagus terbongkar, kini kariernya ikut hancur seketika.

Bripda Randy Bagus dinyatakan bersalah lantaran telah dua kali memaksa mendiang mahasiswi NW melakukan aborsi.

Baca Juga: Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Fakta Terbaru Kematian Tragis NWR, Wakapolda Jatim Ungkap Kronologi Bripda Randy Paksa Korban 2 Kali Gugurkan Kandungan

Kini Bripda Randy Bagus hanya bisa menangis melihat nasibnya dipecat dari kepolisian di usia 21 tahun.

Seperti diketahui, kejahatan Bripda Randy Bagus terbongkar setelah kematian mahasiswi NW viral di media sosial.

NW diketahui mengakhiri hidupnya di atas makam sang ayah.

NW meninggal dunia setelah menenggak racun karena dipicu depresi berkepanjangan.

Facebook

Bripda Randy Bagus resmi dipecat dari Polri. Bripda Randy merupakan tersangka kasus aborsi terhadap pacarnya, Novia Widyasari.

Mengingat peristiwa meninggal dunia NW, publik begitu miris dengan nasib dan sikap sang tersangka kepada korban.

Aksi nekat mahasiswi jurusan Sastra Inggris di sebuah kampus negeri terkemuka di Kota Malang itu, dilakukan di dekat makam ayahnya, di pemakaman Dusun Sugihan, Desa Japan, Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12/2021) sore.

Pelaku mengakui perbuatannya di hadapan penyidik, bahwa dirinya melakukan perbuatan aborsi menggunakan sarana obat khusus penggugur kandungan.

Dua kali upaya aborsi dilakukan.

Pada kehamilan ke-1, NW meminum obat aborsi jenis pertama saat usia kandungan kurun waktu mingguan, di dalam kosnya di Kota Malang.

Baca Juga: Kabar Burung Soal Status Ayah Bripda Randy Sebagai Anggota Dewan Terbongkar, Berikut Pengakuannya Usai Ketua DPRD Pasuruan Buka Suara

Kemudian pada kehamilan ke-2, NW meminum obat aborsi jenis lainnya, saat kandungan berusia empat bulan, di sebuah tempat makan olahan sate di kawasan Mojokerto hingga sempat mengalami pendarahan.

Kasus tersebut viral setelah NW mengakhiri hidupnya.

Bahkan hashtag #SAVENOVIAWIDYASARI menjadi trending topic di Twitter, dan sejumlah platform media sosial lainnya, saat itu.

Kasus bunuh diri seorang mahasiswi Mojokerto itu sempat membuat heboh publik.

Sang kekasih adalah sosok yang diduga menjadi penyebab mahasiswi cantik itu mengakhiri hidupnya dengan cara meminum racun.

Bripda Randy Bagus (21) saat itu langsung diamankan Polda Jatim begitu kasus tersebut ramai.

Facebook

Bripda Randy Bagus resmi dipecat dari Polri. Bripda Randy merupakan tersangka kasus aborsi terhadap pacarnya, Novia Widyasari.

Kini, nasib Bripda RB akhirnya terungkap.

Kabar terbaru Bripda Randy menjalani sidang Kode Etik Profesi Polisi (KEPP) di Ruang Sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Mapolda Jatim, Kamis (27/1/2022).

Dan hasilnya Bripda Randy diberi sanksi berat berupa pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Baca Juga: Beberkan Rencana Pernikahan Anaknya hingga Sebut NWR Calon Mantunya, Ayah Bripda RB Kicep Saat Disinggung Soal Ini

Bripda Randy Bagus terbukti melanggar KEPP, yakni Pasal 7 ayat 1 huruf b, dan Pasal 11 huruf c, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, dalam waktu dekat pihak Bidang Propam Polda Jatim, segera melengkapi berkas pemberhentian Bripda Randy Bagus.

Kini, masa depan Bripda RB tak lagi sama.

Seolah hancur seketika bersamaan dengan kematian mantan kekasihnya NW, hingga kini dirinya harus menerima kenyataan pahit kehilangan pekerjaan selama-lamanya.

Perihal waktu pelaksanaannya, Kombes Pol Gatot Repli Handoko akan menyampaikan update informasi tersebut beberapa waktu ke depan.

"Dinyatakan dengan keputusannya adalah PTDH dan kami tinggal lakukan proses administrasi pemecatannya," kata Kombes Pol Gatot Repli Handoko di depan Ruang Sidang Propam Mapolda Jatim, Kamis (27/1/2022).

Hasil keputusan sidang Komisi Etik Profesi Polisi yang dijalani Bripda Randy Bagus, sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB, ternyata juga menggali keterangan sembilan orang saksi.(*)

Baca Juga: Kini Tanggung Akibat dari Perbuatannya, Terungkap Postingan Terakhir Bripda RB Pasca Kematian Pacar, Isyaratkan Hal Ini Usai NWR Akhiri Hidup

Tag

Editor : Desy Kurniasari

Sumber Nova.id, Tribunnewsmaker.com