Find Us On Social Media :

Seret Muhammad Farsha Kautsar dalam Kasus Pencucian Uang, Wawan Ridwan yang Berstatus PNS Pajak Ternyata Punya Gaji dan Tunjangan Fantastis, Ini Rinciannya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Wawan Ridwan sebagai tersangka suap dan gratifikasi, Kamis (11/11/2021)

GridHot.ID -  Mantan pejabat Direktoral Jenderal (Ditjen) pajak Wawan Ridwan dan anaknya, Muhammad Farsha Kautsar, sedang menjadi perbincangan panas.

Dilansir dari Tribunnews.com, Wawan Ridwan didakwa melakukan tidak pidana pencucian uang.

Wawan Ridwan menyamarkan harta kekayaannya dengan mentransfer ke sejumlah uang, di antaranya dibantu oleh sang anak.

Muhammad Farsha Kautsar diduga mengirim uang hasil korupsi Wawan ke rekening mantan pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti.

Farsha melakukan 21 kali transfer ke rekening Siwi dengan total nilai Rp647,85 juta.

"Mentransfer sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar sejumlah Rp647.850.000," bunyi surat dakwaan Wawan Ridwan, seperti dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (26/1/2022).

Farsha juga mengirim ke rekening dua temannya, yaitu Adinda Rana senilai Rp39,1 juta dan Bimo Edwinanto sebesar Rp296 juta.

Selain mentranfer uang ke sejumlah rekening, melansir Kompas.com, dalam pencucian uang sesuai dakwaan jaksa, Wawan Ridwan dan Muhammad Farsha Kautsar diketahui membeli barang-barang mewah dan menukarkan uang rupiah ke mata uang asing.

Seperti diketahui, gaji plus tunjangan PNS pajak sendiri saat ini terbilang paling tinggi dibandingkan instansi pemerintahan lainnya.

Baca Juga: Dulu Aibnya Dikupas Habis hingga Heboh Disebut Selir Bos Garuda, Siwi Widi Kini Jadi Incaran KPK, Sang Mantan Pramugari Disebut-sebut Terima Transferan dari Sosok Ini

Tunjangan selangit diberikan Kementerian Keuangan dengan tujuan agar pegawai pajak tak tergoda menerima uang suap maupun praktik KKN lainnya.

Lalu berapa sebenarnya gaji Wawan Ridwan sebagai PNS pajak?