GridHot.ID -Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan eks Tim Pemeriksa Pajak Direktorat Jederal Pajak (DJP) Wawan Ridwan menyeret beberapa pihak.
Salah satu yang terseret adalah anak kandung terdakwa Wawan Ridwan, Muhammad Farsha Kautsar.
Dilansir dari Kompas.com. jaksa penuntut umum (JPU) mencurigaai Wawan dan anaknya, Farsha, melakukan beberapa modus pencucian uang, salah satunya dengan pembelian barang.
Barang itu di antaranya adalah jam tangan dan mobil mewah.
Pembayarannya menggunakan rekening Bank Mandiri milik Farsha.
"Membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian jam tangan sejumlah Rp 888.830.000," kata JPU dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (26/1/2022).
Jaksa mengungkapkan, Farsha juga membeli dua unit mobil, yaitu Mitsubishi Outlander dan Mercedes-Benz C300 Coupe. "Pembelian dengan nilai Rp 1,379 miliar," sebutnya.
Dalam pandangan jaksa, tak mungkin Farchan dapat melakukan pembelian tersebut tanpa uang dari Wawan.
"Muhammad Farsha Kautsar selaku anak terdakwa juga belum mempunyai penghasilan karena masih kuliah dan masih dalam tanggungan terdakwa," tutur JPU.
Selain itu, melansir TribunnewsBogor.com, Farsha juga diduga mengirim uang hasil korupsi Wawan ke rekening mantan pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti.
TribunnewsBogor mengutip Tribunnews, Farsha melakukan 21 kali transfer ke rekening Siwi dengan total nilai Rp647,85 juta.