Find Us On Social Media :

Ngamuk, Jokowi Tahu Masih Ada Permainan di Karantina Covid-19, Sosok Ini Langsung Ditunjuk untuk Sikat Habis Semuanya

Presiden Jokowi (tengah) berfoto bersama anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di Istana Merdeka, Selasa (26/2/2019)

Gridhot.ID - Kasus karantina memang masih sering menjadi sorotan.

Dikutip Gridhot dari Grid.ID sebelumnya, salah satu kasus karantina yang cukup mengegerkan adalah dari selebgram Rachel Vennya.

Kala itu Rachel Vennya kabur dari karantina covid-19 yang sudah ditetapkan negara dan akhirnya divonis denda sekitar Rp 50 Juta.

Rachel tidak mendapat hukuman penjara karena disebut sopan dan kooperatif selama penyelidikan.

Usai kasus tersebut nampaknya karantina masih jadi hal yang perlu diselidiki lebih lanjut.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Presiden Joko Widodo mengatakan, dirinya masih mendengar adanya permainan dalam pelaksanaan karantina bagi para pelaku perjalanan internasional (PPLN).

Jokowi juga mengaku mendapatkan komplain mengenai hal itu dari sejumlah warga asing.

"Saya minta disiplin dalam melakukan pengetatan di pintu-pintu masuk dan pelaksanaan proses karantina yang benar dari luar negeri," ujarnya saat membuka rapat terbatas evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara virtual dari Bandar Udara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Senin (31/1/2022) sebagaimana dilansir dari unggahan di laman resmi setkab.go.id, Selasa (1/2/2022).

"Saya masih mendengar dan ini saya minta Kapolri untuk mengusut tuntas permainan yang ada di karantina. Sudah, karena saya sudah mendengar dari beberapa orang asing komplain ke saya mengenai ini," tegasnya.

Baca Juga: 'Dua Setengah Kancing' Jadi Kode Khusus Aksi Keji, Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Disebut Telan 2 Korban Meninggal

Sementara itu, usai rapat evaluasi PPKM tersebut, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan pemerintah telah memutuskan mengurangi masa karantina pelaku perjalanan luar negeri atau PPLN menjadi lima hari.

Sebelumnya, masa karantina untuk pelaku perjalanan internasional tersebut adalah selama tujuh hari.