GridHot.ID - Gaga Muhammad divonis bersalah atas kasus kecelakaan yang dilaporkan Laura Anna.
Mengutip Tribun Seleb, Gaga Muhammad divonis penjara 4 tahun 6 bulan penjara serta denda sebanyak Rp 10 juta. oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).
“Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp 10 juta dengan jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan,” tegas hakim ketua.
Diketahui, Gaga Muhammad telah ditahan sejak 2 November 2021 lalu setelah kasus pidana tersebut didaftarkan.
Dilansir dari Kompas.com, terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas Gaga Muhammad telah divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Gaga Muhammad melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, telah mengajukan banding atas vonis tersebut. Lantas bagaimana kondisi Gaga saat ini setelah putusan 4,5 tahun penjara?
Fahmi Bachmid menyebut kondisi Gaga Muhammad baik-baik saja.
“Alhamdulillah baik-baik saja (Gaga Muhammad)” tulis Fahmi Bachmid via pesan singkat kepada Kompas.com, Kamis (3/1/2022).
Selebihnya Fahmi belum bisa menjelaskan secara detail kondisi Gaga Muhammad.
“Bentar saya akan ketemu Gaga,” ujar Fahmi lagi.
Lebih lanjut, Fahmi juga mengatakan akan memberikan memori banding pada 8 Februari 2022 setelah mengajukan banding beberapa waktu.
“Insya Allah Selasa saya akan serahkan memori bandingnya,” kata Fahmi lagi.
Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta karena terbukti bersalah dan lalai dalam berkendara.
Vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua Lingga Setiawan.
Kasus ini berawal dari laporan Laura Anna atas kecelakaan yang dialaminya bersama Gaga Muhammad pada 8 Desember 2019.
Akibat kecelakaan itu, Laura Anna menderita cervical vertebrae dislocation atau dislokasi tulang belakang leher yang menyebabkan dirinya mengalami kelumpuhan.
Sementara itu, Gaga sebagai pengemudi hanya mengalami cedera ringan pada beberapa bagian tubuh, termasuk pelipisnya.
Hingga akhirnya, Gaga Muhammad ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya telah disidangkan. (*)