GridHot.ID - Vonis 4,5 tahun pada Gaga Muhammad akhirnya diputuskan oleh hakim.
Melansir Gridfame.id, hal tersebut tentu menjadi akhir dari tuntutan hukum yang sebelumnya diajukan oleh Laura Anna.
Pasalnya, sebelum meninggal, Laura Anna menuntut Gaga Muhammad atas kecelakaan yang menimpa dirinya hingga akhirnya dia lumpuh.
Dilansir dari tribunwow.com, selebgram Gaung Sabda Alam Muhammad atau Gaga Muhammad mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun yang diterimanya.
Diketahui Gaga Muhammad tersandung kasus kecelakaan yang digugat mendiang Laura Anna.
Gaga Muhammad divonis penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 19 Januari 2022 lalu.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan Gaga Muhammad mengajukan banding melalui kuasa hukumnya.
“Banding. Terdakwa melalui PH-nya (Kuasa Hukum),” tulis Alex melalui pesan singkat kepada Grid.ID, Senin (24/1/2022).
Pihak Gaga mengajukan banding ke PN Jakarta Timur hari ini.
Baca Juga: Ngaku Kasihan ke Gaga Muhammad, Ayah Laura Anna: Nanti Kita Lihat Bagaimana Hidupnya
“Sudah menyatakan banding per hari ini,” tulis Alex lagi.
Sekadar diketahui, Gaga Muhammad divonis hukuman penjara selama 4.5 tahun akibat kelalaian berkendara.