GridHot.ID - Terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas Gaga Muhammad kini telah dijatuhi vonis oleh hakim.
Mengutip Grid.ID dari KOMPAS.com pada Minggu (23/1/2022), Gaga Muhammad divonis hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan.
Dirinya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 10 juta dengan subsider 2 bulan kurungan penjara.
Ya, Gaga terbukti telah lalai hingga menyebabkan kecelakaan tragis bersama mendiang Laura Anna pada Desember 2019 lalu.
Vonis yang dijatuhkan itu diketahui telah mendekati hukuman maksimal yakni 5 tahun penjara.
Vonis itu dibacakan oleh Hakim Ketua Lingga Setiawan saat sidang pada Rabu (19/1/2022).
Dilansir dari tribunjakarta.com, rupanya, Ayah mendiang Laura Anna, Gabor Edelenyi mengaku kasihan pada nasib Gaga Muhammad kini.
Namun, di samping itu, Gabor merasa hukuman yang diterima Gaga cukup walaupun tidak bisa mengembalikan Laura Anna ke dunia.
“Saya kasihan banget," kata Gabor dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Minggu (23/1/2022).
“Tapi bagus dia dapat (hukuman) ini karena dia minum sama driving,” timpalnya lagi.
Tak hanya itu, Gabor juga menanggapi rencana banding yang akan diajukan pihak Gaga Muhammad.
Source | : | Grid.ID,TribunJakarta.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar