GridHot.ID - Vonis 4,5 tahun pada Gaga Muhammad akhirnya diputuskan oleh hakim.
Mengutip Gridfame.id, hal ini tentu menjadi akhir dari tuntutan hukum yang sebelumnya diajukan oleh Laura Anna.
Pasalnya, sebelum meninggal, Laura Anna menuntut Gaga Muhammad atas kecelakaan yang menimpa dirinya hingga akhirnya dia lumpuh.
Dilansir dari Tribunstyle.com, Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus kecelakaan. Ibunda Gaga Muhammad menerima hal tersebut namun juga menyindir mendiang Laura Anna dan keluarga. Seperti apa?
Proses hukum terhadap kasus kecelakaan yang menimpa mendiang selebgram Laura Anna menemui babak baru.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang pada Rabu (19/1/2022).
Sidang tersebut beragendakan pembacaan vonis terhadap terdakwa Gaga Muhammad.
Gaga divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Gaga terbukti secara sah dan meyakinkan telah lalai mengemudikan kendaraan hingga terjadi kecelakaan yang mengakibatkan Laura Anna lumpuh.