Find Us On Social Media :

Dibocorkan oleh Mulutnya Sendiri, Deddy Corbuzier Ngaku Berpenghasilan Rp5 Miliar di Depan Sri Mulyani, Menkeu Auto Soroti Tarif Pajak yang Harus Dibayar Sang YouTuber

Sri Mulyani dan Daddy Corbuzier

GridHot.ID - Deddy Corbuzier tercatat sebagai salah satu YouTuber teraya di Indonesia.

Penghasilan Deddy Corbuzier setiap bulannya dikabarkan sangat fantastis, yakni kisaran Rp5 miliar.

Orang seperti Deddy Corbuzier ini rupanya bisa ditarik pajak lebih banya oleh pemerintah.

Melansir kontan.co.id, pemerintah bisa menarik pajak lebih banyak dari orang yang berpenghasilan fantastis lewat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dalam UU tersebut, diatur layer baru tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi, yaitu Wajib Pajak (WP) dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun dikenakan tarif pajak sebesar 35%.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, ini merupakan layer yang baru.

Pasalnya, pada peraturan yang lama, hanya diatur WP dengan penghasilan di atas Rp 500 juta akan dikenakan tarif pajak 30%.

"Kalau sekarang kami bagi dua. Yang Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar tetap tarif pajaknya 30%. Kalau di atas Rp 5 miliar, maka tarif pajaknya 35%," ujar bendahara negara dalam sosialisasi UU HPP di Medan, Sumatera Utara, Jumat (4/2).

Sri Mulyani yakin cukup banyak orang Indonesia yang akan masuk ke dalam golongan ini. Salah satunya, Deddy Corbuzier.

Baca Juga: Dituding Jadi Afiliator Trading Ilegal, Video Lawas Indra Kenz yang Gelagapan saat Ditanya Deddy Corbuzier soal Sumber Kekayaan Menarik Perhatian Netizen

Seperti kita ketahui, Sri Mulyani sempat bertandang di podcast Deddy yang bertajuk Close The Door beberapa waktu lalu. Pada saat itulah Sri Mulyani langsung 'menembak' Deddy.

"Waktu saya diwawancara Deddy, saya tanya 'kamu dapat Rp 5 miliar?' (Deddy menjawab) 'iya', 'berarti kamu (tarif pajaknya) naik nanti'," kenang Sri Mulyani.