Gridhot.ID - Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) mencapai Rp 127,7 miliar.
Senada dengan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, KSAD Jenderal Dudung Abdurachman memberikan perintah tegas terkait kasus dugaan korupsi TWP AD.
Jenderal Dudung meminta tersangka, Brigjen TNI YAK, segera mengembalikan uang prajurit yang dikorupsi.
Mengutip Tribunnews.com, Jenderal Dudung mengatakan saat ini kasus tersebut sedang dalam proses hukum.
Setelah menjalani proses hukum, kata dia, nantinya juga akan ada proses untuk pengembalian aset dan uang yang dikorupsi tersebut.
Dudung mengatakan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kepala BPKP terkait kasus tersebut.
Hal itu disampaikannya saat Coffee Morning Pimpinan Redaksi Bersama KSAD di Mabesad Jakarta Pusat pada Senin (7/2/2022).
"Saya nanti akan minta kepada kepala BPKP. Saya sudah komunikasi. Saya akan audit. Kalau perlu audit forensik, ke mana aliran dana itu tiga sampai lima tahun ke belakang," kata dia.
Dudung menegaskan, dirinya tidak mau uang milik prajurit disalahgunakan dan uang yang dikorupsi tersebut harus kembali kepada para prajurit.
"Saya tidak mau uang prajurit disalahgunakan begitu saja. Dan ini harus ada tanggung jawab dan harus kembali uang ini karena ini uang prajurit. Saya tidak mau menyengsarakan prajurit," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, tim penyidik koneksitas pada Jaksa Agung Muda Pidana Militer menyerahkan tanggung jawab2 tersangka kasus dugaan korupsi TWP AD 2019-2020 kepada oditur militer tinggi (Kaotmilti) II Jakarta.
Pelimpahan itu berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 45/KMA/SK/II/2022 tanggal 3 Februari 2022 tentang penunjukan pengadilan militer tinggi II Jakarta memeriksa dan mengadili perkara koneksitas tindak pidana korupsi dana tabungan wajib perumahan angkatan darat 2019-2020.
"Selanjutnya kedua berkas perkara dan surat dakwaan para tersangka tersebut langsung dilimpahkan kepada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta," ujar Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Sabtu (5/2/2022).
Kedua tersangka adalah Brigjen TNI YAK selaku Direktur Keuangan TWP AD sejak Maret 2019 dan NPP selaku Direktur Utama PT Griya Sari Harta (PT. GSH).
Dengan begitu, kata Leonard, status terhadap2 orang tersangka telah menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.
Keduanya juga telah dilakukan penahanan berdasarkan perintah Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
"Penetapan penahanan terhadap kedua Terdakwa selama 30 hari terhitung mulai tanggal 4 Februari 2022 sampai dengan tanggal 5 Maret 2022 dan terhadap kedua Terdakwa dilakukan penahanan," jelas Leonard.
Brigjen YAK dilakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer Puspomad. Sementara, terdakwa NPP dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Para terdakwa didakwa melanggar diancam pidana sebagaimana Pasal 2 ayat (1) subsidiair Pasal 3; atau Kedua Pasal 8 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer selanjutnya akan menunggu penetapan jadwal hari sidang (rencana sidang) terkait persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2019 sampai dengan 2020," pungkas Leonard.
Jenderal Andika Perkasa Awasi Terus
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika meminta agar pengusutan kasus korupsi TWP AD diselesaikan secepatnya.
Jenderal Andika mengimbau agar penyelesaian kasus ini dapat dilakukan secara teliti dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pernyataan ini disampaikan Panglima TNI saat menerima audiensi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Laksamana Muda TNI Anwar Saadi.
"Saya ingin terus cepat tapi harus tepat, jangan sampai lama-lama, karena tidak ada yang ditunggu. Tapi jangan pula terburu-buru sehingga tidak teliti," kata Andika dikutip Surya.co.id melalui kanal YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa.
Lebih lanjut, Andika mengatakan kasus yang melibatkan anggota TNI berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) berinisal YAK telah merugikan institusi TNI dalam jumlah yang besar.
Iamenuturkan penyalahgunaan dana TWP AD dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat, mengingat TNI diberikan kewenangan termasuk dalam hal penegakan hukum.
Sebab itu, Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) ini meminta agar kasus seperti ini tidak terulang lagi kedepannya.
"Itu kerugian yang luar biasa, itu tidak boleh terjadi lagi, dan ini sebagai pembelajaran sebenarnya," tegasnya.
Sementara terkait tuntuan dalam perkara ini, Jenderal Andika menilai sudah bagus.
"Kalau saya lihat tuntutannya kayaknya bagus sudah masuk berkasnya, kita benar-benar harus akuntabel karena kita institusi yang diberikan kewenangan, termasuk menegakkan hukum, bagaimana kita mau dipercaya apabila kita sendiri tidak akuntabel," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, jenderal TNI bintang satu berinisial YAK menjadi tersangka kasus dugaan korupsi TWP AD Periode 2013-2020.
Saat kasus ini terjadi, Brigjen YAK menjabat sebagai Direktur Keuangan Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD).
Penetapan tersangka itu berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor Nomor Print-02/PM/PMpd.1/12/2021 tertanggal 9 Desember 2021 lalu.
Hal ini diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam jumpa pers, pada Jumat (10/12/2021).
Selain Brigjen YAK, kejaksaan agung juga menetapkan tersangka Direktur Utama PT Griya Sari Harta berinisial NPP.
Saat ini, Brigjen TNI YAK sudah ditahan di Institusi Tahanan Militer Pusat Polisi Militer TNI AD sejak 22 Juli 2021.
Sementara NPP ditahan terhitung mulai 10 Desember 2021 hingga 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
YAK diduga telah mengeluarkan uang sebesar Rp 127,7 miliar dari rekening TWP AD ke rekening pribadinya.
"Tersangka YAK mentransfer uang tersebut ke rekening tersangka NPP dengan dalih untuk pengadaan kavling perumahan bagi prajurit TNI," ujar Leonard.
Sementara NPP diduga menerima uang transfer dari YAK dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi dan korporasi yaitu PT GSH.
Menurut Leonard, penempatan dana TWP AD itu menyalahi Surat Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/181/III/2018 tertanggal 12 Maret 2018.
"Yaitu dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan kerja sama bisnis dengan tersangka NPP," ujar Leonard.
Selain NPP, kata Leo, ada pihak lain yang diduga turut bekerja sama dengan YAK.
Mereka adalah A selaku Direktur utama PT Indah Bumi Utama, Kolonel Czi (Purn) CW, serta KGSMS dari PT Artha Mulia Adi Niaga.
(*)