Adam Deni Besar Nyali hingga Salah Pilih Lawan, Kuasa Hukum Bocorkan Clue Sosok Petinggi yang Jadi Petinggi yang Jadi Rival Kliennya

Kamis, 10 Februari 2022 | 17:13
ist

Adam Deni

GridHot.ID - Pegiat media sosial Adam Deni ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri.

Mengutip Kompas.com, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut Deni telah diamankan sejak Selasa (1/2/2022).

"Sudah tersangka, sejak tadi malam diamankan dan ditangkap statusnya tersangka," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (2/2/2022).

Adam Deni sebelumnya ditangkap oleh tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Selasa malam sekitar pukul 19.00 WIB.

"(Ditangkap) atas tindak pidana melakukan upload dokumen pribadi tanpa seizin pemilik,” kata Ramadhan.

Dilansir dari gridfame.id, kabar ini tentu saja membuat beberapa pihak yang sempat diserang Adam Deni khususnya Jerinx SID menjadi sangat senang.

Pasalnya saat ini Adam Deni sampai dibuat tak berkutik.

Ia telah melanggar UU lantaran dengan sengaja mengunggah dokumen milik orang lain tanpa izin.

Pada unggahannya tersebut, ia membongkar terkait daftar nama afiliator Binary Option.

Baca Juga: Diperas Rp 70 Juta oleh Adam Deni, Dokter Tirta Ungkap Kejanggalan Sikap Sang Pegiat Media Sosial yang Masih Bisa Kirim Pesan Saat Dipenjara: Di Hari Pertama Ditahan

Nama-nama yang tertera dalam daftar tersebut antara lain ada Indra Kenz dan juga Doni Salmanan.

Namun, menurut kuasa hukum Adam Deni kasus ini sebetulnya ringan.

Tetapi terlalu dibesar-besarkan jika hingga dibawa ke pengadilan.

Kuasa hukum Adam Deni pun menuding jika ada sosok petinggi yang terlibat dalam kasus ini.

Kuasa hukum Adam Deni, Susandi, mengtakan dokumen yang diunggah kliennya ke media sosial tanpa seizin pemilik tersebut adalah mengenai pembelian barang.

Dokumen yang diunggah tersebut bukan seperti dugaan-dugaan seperti berita yang beredar.

instagram

pelapor adam deni bukan orang sembarangan

Ia membeberkan dokumen yang dimaksud adalah dokumen biasa pembeluan barang.

“Kalau untuk dokumen, yang saya lihat dokumen biasa, Bang. Ini cuma soal pembelian barang. Ini kalau yang kami lihat, yang diunggah atau di-upload sama Adam ini kan dokumen biasa,” ucap Susandi dikutip Tribunnews.com yang dilansir dari Kompas.com, Selasa (8/2/2022).

Sayangnya, ia tidak menjelaskan secara gamblang mengenai dokumen tersebut.

Baca Juga: Bocorin Nama Afiliator Binary Option Hingga Diciduk Polisi, Adam Deni Sempat Dikuliti Jalan Rejekinya oleh dr Tirta: Cara Dia Dapatkan Uang Semoga Tak Diikutin

Ia juga menegaskan kalau unggahan tersebut tidak ada kaitannya dengan daftar afiliator Binary Option atau instuisi lain.

Ia menduga kasus ini sebenarnya menjadi besar karena adanya keterlibatan orang besar.

“Yang kami lihat cuma masalah kecil sebenarnya. Tapi, mungkin yang kami duga ini melibatkan salah seorang besar sehingga menjadi masalah besar,” ujar Susandi.

Di sisi lain, Susandi mengungkapkan nama orang yang melaporkan Adam Deni.

instagram

pelapor adam deni bukan orang sembarangan

Susandi menegaskan, pelapor berinisial SYD itu adalah Suyudi.

“Kami baru dapat keterangan dari penyidik bahwa pelapornya atas nama Suyudi,” ungkap Susandi.

Kuasa hukum Susandi mengungkapkan bahwa Suyudi merupakan seorang pengacara ternama.

Ia pun mengakui tak bisa sembarangan dalam menangani kasus kliennya kali ini.

Lantaran melibatkan seseorang yang bukan sembarangan.

Baca Juga: Adam Deni Kini Ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Sang Pegiat Media Sosial Langsung Ajukan Penangguhan Penahanan ke Penyidik, Terungkap Ini Pasal yang Menjeratnya

“Saya rasa ini enggak jadi rahasia lagi, sudah jadi berita umum. Yang kita lawan bukan orang sembarangan. Ini clue-nya, saya tidak mau menyebutkan, bukan orang sembarangan,” kata Susandi.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditpidsiber) Bareskrim Polri menangkap pegiat sosial Adam Deni pada Selasa (1/2/2022).

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber itu terkait kasus dugaan mengunggah sebuah dokumen ke media sosial tanpa seizin pemilik.

Hingga saat ini, Adam Deni ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Terhadap Adam Deni disangkakan dengan Pasal 48 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) juncto Pasal 32 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2007 tentang ITE. (*)

Tag

Editor : Desy Kurniasari

Sumber Kompas.com, GridFame.ID