Gridhot.ID-Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditpidsiber) Bareskrim Polri menangkap Adam Deni pada Selasa (1/2/2022) pukul 19.00 WIB, dikutip Gridhot.ID dari Kompas.com.
Penangkapan terhadap Adam Deni tersebut berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber itu terkait kasus dugaan mengunggah sebuah dokumen ke media sosial tanpa seizin pemilik.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan, saat penangkapan, Adam Deni sudah berstatus tersangka.
Kendati demikian, Ahmad belum bisa mengungkapkan dokumen apa yang diunggah Adam Deni ke media sosial.
Belakangan diketahui Adam Deni ditangkap karena telah mengunggah dokumen nama-nama afiliator aplikasi trading.
Tindakan tersebut telah dinilai melanggar UU karena sembarangan mengunggah dokumen orang lain.
Atas kasus tersebut, Jerinx SID menanggapinya dengan senyuman lebar.
Ia sendiri merasa puas karena Adam Deni telah menerima karma karena perbuatannya.
Jerinx SID mengatakan jika Adam Deni ini juga sering melakukan pemerasan untuk mendapatkan pundi-pundi uang.
Ia sendiri diminta membayar Rp 15 miliar agar kasusnya dicabut oleh sang pegiat media sosial itu namun menolaknya secara mentah-mentah.