Gridhot.ID- Adam Deni mengajukan penangguhan penahanan ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Kamis (3/2/2022).
Sebagai informasi, Adam Deni ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak Rabu (2/2/2022).
Adam Deni menjadi tersangka atas dugaan kasus mengunggah sebuah dokumen tanpa izin ke media sosial.
PihakAdam Deni mengatakan, pertimbangannya mengajukan penangguhan penahanan karena kasus Covid-19 yang kini meningkat.
"Pertimbangan dari keluarga karena situasi pandemi saat ini kan sedang meningkat, juga kami mohon kepada penyidik supaya dapat dilakukan permohonan," ujar kuasa hukum Adam Deni, Susandi ditemui Kompas.com di Bareskrim Polri, Kamis.
Kata Susandi, penjamin terkait penangguhan penahanan ini adalah ibunda Adam Deni.
"(Jaminannya) Ibundanya sendiri, orangtua beliau," ujar Susandi.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditpidsiber) Bareskrim Polri menangkap Adam Deni pada Selasa (1/2/2022) pukul 19.00 WIB.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber itu terkait kasus dugaan mengunggah sebuah dokumen ke media sosial tanpa seizin pemilik.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan, saat penangkapan, Adam Deni sudah berstatus tersangka.
Kendati demikian, Ahmad belum bisa mengungkapkan dokumen apa yang diunggah Adam Deni ke media sosial.