GridHot.ID - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap pegiat media sosial Adam Deni karena mengunggah dokumen elektronik tanpa izin.
Mengutip Kompas.com, penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
"Iya benar sudah ditangkap," ujar Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu (2/2/2022).
Adam Deni ditangkap pada pukul 19.00.
Kendati demikian, Ahmad Ramadhan belum bisa menjelaskan lebih detail kasus yang menjerat Adam Deni.
Menurut laporan yang diterima Kompas.com, Adam Deni ditangkap atas laporan polisi bernomor LP/A/0040/I/2022/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tanggal 27 Januari 2022.
Laporan tersebut menjerat Adam Deni dengan Pasal 48 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 32 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal tersebut merupakan soal kasus dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan atau memindahkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain yang bersifat rahasia ke sistem elektronik yang tidak berhak.
Dilansir dari tribunwow.com, buntut pegiat sosial Adam Deni mengunggah dokumen tanpa izin di media sosial berbuntut panjang.
Bahkan sang rival, drummer Jerinx SID pun turut memberikan komentarnya soal seterunya Adam Deni ditangkap Bareskrim Mabes Polri.