GridHot.ID -Adam Deni dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh seseorang bernisial SYD pada 27 Januari 2022, karena dugaan mengunggah dokumen pribadi tanpa seizin pemiliknya atau ilegal akses.
Pegiat media sosial itu kemudian ditahan sejak Selasa (1/2/2022).
"Benar, tadi malam sekitar pukul 19.00 WIB saudara Adam Deni sudah diamankan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri," ujar Karo Penmas Dibisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu (2/2/2022), dikutip dari Tribunnews.com.
"Atas Tindak Pidana melakukan upload dokumen elektronik pribadi tanpa seijin pemilik," sambungnya.
Ramadhan tak menjelaskan lebih lanjut tentang dokumen yang dimaksud.
Yang jelas, dokumen itu diunggah Adam Deni di media sosial pribadinya.
"Yang jelas dokumen milik orang lain yang diupload orang yang tidak berhak. Uploadnya di media sosial," jelas Ramadhan.
Melansir Kompas.com, kuasa hukum Adam Deni, Susandi, mengungkapkan kondisi kliennya yang tengah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Berdasarkan informasi yang didapatkan Susandi usai membesuk Adam Deni, kliennya itu mengeluhkan sakit maag.
"Dikarenakan ada yang positif satu rutan, kami tidak bisa bertemu. Tetapi, kami sempat bicara lewat Kabag. Kondisi beliau sekarang lagi sakit maag, sakit perut," ungkap Susandi saat ditemui di Bareskrim Polri, Kamis (3/2/2022).
Oleh karena itu, Susandi mengklaim bahwa Adam Deni saat ini tengah ditangani oleh klinik Bareskrim Polri.