GridHot.ID - Akibat rencana Dody Sudrajat yang gencar akan memindahkan makam putrinya, kini makam Vanessa Angel ditutup.
Dilansir dari Tribunnewsbogor, kuasa hukum Doddy Sudrajat, Djamaludin Koedoeboen, turut menanggapi soal keputusan pihakTPU Malakaterkait penutupan makam Vanessa.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Intens Investigasi, Sabtu (12/2/2022).
Djamaludin Koedoeboen menilai bahwa pihak pengurus makam terlalu ikut campur dengan masalah kliennya.
"Saran saya, kalau pengurus makam ya nggak usah ikut campur soal-soal seperti ini," ungkapnya, Sabtu(12/2/2022).
Ia menerangkan, bahwa pihak TPU Malaka tak punya wewenang dan hak terkait keputusan DoddySudrajat atas pemindahan makam putrinya.
Sehingga, kuasa hukum Doddy Sudrajat langsung menanyakan kapasitaspihak makam dalam masalah ini.
Selain itu,Djamaludin Koedoeboenmeminta agar pengurusmakam Vanessa Angeltidak terlalu jauh ikut campur.
"Kan mereka nggak terganggu sebenarnya, urusan mereka apa?" tanya Djamaludin Koedoeboen, Sabtu (12/2/2022).
"Kalau urusannya sampai masuk ke hal yang sifatnya personal seperti ini terlalu jauh," imbuhnya.
Dirinya juga mengimbau, agar pihak terkait bisa berkomentar sesuai ranahnya masing-masing.
"Jadi saya kira teman-teman yang ada di sana ya tolong juga pahami, anda punya kapasitas apa." jelasnya,Sabtu (12/2/2022).
Sebelumnya, pihak TPU Karet Bivak juga turut angkat bicara mengenai pemindahan makam Vanessa Angel.
Dikutip Gridhot dari Tribunseleb,Agus Faisal selaku pengurus TPU Karet Bivak mengatakan bahwa ada beberapa syarat untuk memindahkan makam Vanessa Angel.
Hal ini disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Seleb Oncam News, Senin (7/2/2022).
Pihaknya mengatakan bahwapemindahan makam harus ada persetujuan dari kedua belah pihak keluarga atau ahli waris.
Selain itu, sesuai peraturan pemerintah,Agus Faisal menuturkan, pemindahan bisa dilakukan minimal setelah tiga tahun dimakamkan.
"Di Pemda DKI sih kita kalau misalkan ada pemindahan kerangka itu minimal tiga tahun,"ujar Agus Faisal,Senin (7/2/2022).
Ia menambahkan, jenazah bisa dipindahkan kurang dari tiga tahun pemakaman jika terjadi bencana alam atau hal-hal yang tidak diduga sebelumnya.
Namun, keputusan ada pada TPU yang saat ini jadi tempat peristirahatan terakhirVanessa Angel.
Selain itu, pihak TPU Bivak Karet hanya menerima apabila dokumen terkait bisa dilengkapi.
"Ya semuanya 'kan tergantung dari TPU sana, kalau kita di sini hanya menerima saja." imbuhnya, Senin (7/2/2022).
Menanggapi hal tersebut, Haji Faisal pun tak tinggal diam.
Sempat beredar kabar bahwa ayah Bibi Ardiansyah ini sudah menyerah, namun, kini Haji Faisal kembali bersemangat mempertahankan makam menantunya itu agar tetap disamping suaminya.
Melansir Tribunsumsel,Semangat dari Haji Faisal kembali menyala bahkan semakin menggebu melihat adanya Ormas yang turut menolak pemindahan makam Vanessa Angel.
"Saya merasa termotivasi, saya merasa terdorong bahwa apa yang saya perjuangkan dan apa yang saya pertahankan ini sesuai dengan keinginan ataupun tidak menyalahkan aturan," kata Haji, Sabtu (12/2/2022).
"Semangat secara agama dalam mempertahankan agar anak saya tidak dipisahkan dengan istrinya. Itu rupanya mendapat sambutan baik daripada masyarakat," imbuhnya, Sabtu (12/2/2022).
Diketahui, Ormas yang turut menolak pemindahan makam Vanessa Angel itu adalah Ormas Badan Ksatria Nusantara (BKN) DKI Jakarta.
Ormas BKN DKI Jakarta menggelar aksi protes penolakan pembongkaran dan pemindahan makam Vanessa Angel di TPU Islam Malaka di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Seperti yang diketahui sebelumnya juga jika Haji Faisal sempat mengajak sang cucu, Gala Sky kemakam kedua orangtuanya agar mengingat momen tersebut.
"Saya tentu ada juga kecemasan namanya juga manusia. Jadi mumpung makam masih bersatu, alangkah baiknya saya bawa cucu saya ke situ," ujar Haji Faisal,Sabtu (12/2/2022).
Mengingat Gala Sky saat ini belum genap berusia 2 tahun, Haji Faisal berupaya mengabadikan bukti perjuangannya kepada sang cucu saat dewasa kelak.
Pasalnya, dia merupakan orang yang memakamkan Vanessa dan Bibi dalam satu liang lahat. (*)