Grid Hot - Seputar peristiwa terkini

Nia Daniaty Ngaku Sulit Menengok, Olivia Nathania Bak Ditutup dari Dunia Luar Usai Ditahan Akibat Kasus CPNS Bodong, Kuasa Hukumnya Sendiri Sampai Susah Kasih Konsultasi

Selasa, 15 Februari 2022 | 11:13
Grid Networks Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania menjadi terdakwa kasus penipuan
Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo dan Ist

Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania menjadi terdakwa kasus penipuan

Gridhot.ID - Olivia Nathania kini memang masih ditahan akibat kasus yang menjeratnya.

Dikutip Gridhot dari Grid.ID, sebelumnya Olivia Nathania, putri Nia Daniaty dilaporkan usai terjerat kasus CPNS Bodong.

Setelah beberapa waktu penyelidikan, Olivia Nathania pun ditahan dan pengadilan mulai berjalan.

Kini dikutip Gridhot dari Kompas.com, kuasa hukum terdakwa Olivia Nathania, Susanti Agustina, mengatakan bahwa kliennya dalam keadaan baik-baik saja.

Kendati demikian, Susanti Agustina menyebut Olivia Nathania yang kini sedang ditahan kesulitan bertemu dengan ibundanya, Nia Daniaty.

"Ibunya juga enggak bisa (tengok). Enggak ada yang bisa tengokin Oliv," ucap Susanti Agustina saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/2/2022).

Susanti Agustina berujar, Nia Daniaty sangat mengkhawatirkan kondisi anaknya di dalam tahanan.

"Prihatinlah dia. Namanya anaknya gini, ya, prihatinlah dia, pasti," ucap kuasa hukum Olivia Nathania yang lain, Andy Mulia Siregar.

Kuasa hukum yang menangani kasusnya juga turut kesulitan untuk bertemu Olivia.

Baca Juga: Ribuan Siswa Siap Ikuti UTBK-SBMPTN 2022, Simak 4 Tips Ini Dijamin Buat Kamu Lolos Masuk Perguruan Tinggi Negeri Favorit

Hal itu pun dirasa cukup menyulitkan proses konsultasi antara kuasa hukum dan Olivia Nathania.

"Kami sebagai kuasa hukum tidak bisa komunikasi dengan Oliv, mau nengok aja di tahanan, mau minta tanda tangan saja enggak bisa masuk. Harus ada izin dari jaksa," kata Susanti.

Sebagai informasi, Olivia Nathania saat ini menjadi tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan nomor surat 59/Pen.Per.Tah/2022/PN.Jkt.Sel.

Diberitakan sebelumnya, salah satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Sementara korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

JPU mendakwa Olivia Nathania dengan Pasal 263 jo Pasal 65 dan atau Pasal 378 jo Pasal 65 dan atay Pasal 372 jo Pasal 65 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kuasa hukum para korban penipuan CPNS, Odie Hudiyanto, menilai Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar melakukan dugaan tindak pidana dengan sangat rapi dan terstruktur.

Dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS yang diterima terduga korban, terdapat Nomor Induk Pegawai (NIP), Terhitung Mulai Tanggal (TMT), dan penjelasan golongan hingga jabatan.

Baca Juga: Lowongan Kerja Lulusan D3, Kementerian Kesehatan Butuh Banyak Sosok di Posisi Ini, Intip Syarat dan Cara Mendaftarnya

SK tersebut juga memiliki hologram lambang garuda Indonesia, kop surat Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan tanda tangan Kepala BKN.

Ketika jumpa pers di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (30/9/2021), Olivia Nathania membantah semua tudingan itu dan menyebut Agustin serta Karnu yang merupakan oknum di balik kasus ini.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber Kompas.com, Grid.ID