GridHot.ID - Kasus pembobolan mesin ATM dengan modus pura-pura jadi teknisi berhasil dibongkar Direktorat Reskrimum Polda Kaltim.
Melansir Tribunnews.com, diketahui, yang menjadi pelakunya adalah pria 29 tahun berinisial AT asal Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Pelaku sudah beraksi selama 3 bulan dan mendapatkan uang hingga miliaran rupiah.
Bagaimana kelengkapan dari kasus ini?
Dilansir dari tribunwow.com, AT, pria 29 tahun asal Samarinda diringkus polisi seusai membobol sejumlah mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Ia terhitung sudah tiga bulan membobol ATM, sejak September 2021 hingga diringkus pada Januari 2022.
Dilansir TribunWow.com, selama tiga bulan pula AT berhasil membobol enam mesin ATM yang tersebar di tiga kabupaten/kota.
AT diketahui membobol uang dalam jumlah fantastis.
Di hadapan polisi, AT mengaku berhasil merampas uang Rp 2,4 miliar dari enam mesin ATM yang dibobolnya.
Kabid Humas Polda Kalimantan Timur (Kaltim), Kombes Pol Yusuf Sutejo menyebut enam ATM yang dibobol AT tersebar di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kabupaten Kutai Barat (Kubar), dan Kota Samarinda.
Menurut Yusuf, AT pernah bekerja sebagai karyawan di perusahaan teknis perawatan mesin ATM.
"Dia keluar, kemudian bekerja secara freelance menerima jasa perbaikan atau perawatan mesin ATM," jelas Yusuf, dikutip dari TribunKaltim.com, Kamis (17/2/2022).
Berbekal ilmu yang didapat selama bekerja di perusahaan perawatan ATM, AT pun melancarkan aksinya secara mulus.
Tak ada satu pun kerusakan di mesin ATM akibat ulah AT.
"Tidak ada pengrusakan. Makanya tidak pernah dilaporkan oleh pihak bank," ucapnya.
"Dengan menggunakan keahlian yang sudah dia pelajari saat dia menjadi teknisi, itulah yang dia andalkan."
Sewa Helikopter
Belakangan diketahui AT hanya membobol mesin atm jenis setor tunai.
AT selama ini melancarkan aksinya seorang diri.
Seusai membobol uang Rp 2,4 miliar, hidup AT berubah drastis. Uang itu digunakannya untuk foya-foya.
Bahkan, AT sempat menyewa helikopter saat tengah liburan di Bali.
Selain menyewa helikopter, AT juga membeli barang mewah lainnya.
Di antaranya, 1 unit ponsel merk iPhone 13 Pro Max, 1 unit sepeda motor merk Yamaha X-Max, 1 buah helm merk Shoei, 1 pasang sepatu merk Nike Air Jordan, 1 buah tas merk Guess, serta 1 unit televisi 55 inci merk Sony.
Ancaman Hukuman
AT diringkus pada Rabu (5/1/2022) sekira pukul 15.26 WITA. Saat ditangkap, AT sedang melancarkan aksinya membobol ATM di Samarinda.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa beberapa lembar bukti pembayaran yang diduga dari hasil tindak kejahatan AT sejumlah Rp 35,4 juta.
Akibat perbuatannya, AT dijerat dengan Pasal 363 KUHP jo Pasal 64 dan 65 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 8 tahun. (*)