GridHot.ID - Jerinx lagi-lagi berurusan dengan masalah hukum.
Kali ini suami Nora Alexandra tersebut harus bersinggungan dengan hukum lantaran diduga melakukan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni.
Melansir Gridfame.id, Adam Deni sebelumnya melaporkan Jerinx SID kepihak kepolisian pada tanggal 10 Juli 2021.
Jerinxn SID awalnya menuduh Adam Deni telah menghilangkan akun instagramnya.
Kemudian, keduanya pun terlibat perang dingin di handphone.
Jerinx SID saat itu melontarkan kata-kata yang mengancam bakal melakukan kekerasan kepada Adam Deni.
Tak terima, Adam Deni pun melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Dilansir dari Kompas.com, terdakwa musisi Jerinx hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman berisi kekerasan melalui media elektronik terhadap Adam Deni, Selasa (22/2/2022).
Jerinx tiba sekitar pukul 14.25 WIB di ruang sidang Kusuma Atmadja 4, mengenakan kemeja putih berbalut rompi tahanan berwarna merah.
Jerinx kemudian duduk di kursi terdakwa, tepatnya di sebelah kuasa hukumnya yang bernama Bli Gendo.
Suami Nora Alexandra itu berkesempatan menonton video permintaan maaf Adam Deni yang baru saja tersebar.
Jerinx menontonnya melalui ponsel Bli Gendo. Dalam video tersebut, Adam Deni meminta maaf kepada Ahmad Sahroni dan memohon agar bisa dibebaskan.
Saat menontonnya, Jerinx terlihat sesekali tersenyum dan mengatakan sesuatu kepada Bli Gendo.
Sidang hari ini beragendakan pleidoi atau pembacaan nota pembelaan Jerinx atas tuntutan jaksa.
Jerinx diketahui telah dituntut 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan oleh jaksa atas kasus dugaan pengancaman berisi kekerasan.
Sebelum sidang, aksi damai digelar oleh pendukung grup band Superman Is Dead (SID) yang biasa disebut "Outsider".
Mereka membagikan nasi kotak kepada para pengguna jalan di sekitar PN Jakarta Pusat.
Para Outsider juga membawa poster yang berisikan tuntutan agar Jerinx mendapat keadilan yang sepantasnya.
Jerinx menyebut, kehadiran Outsiders membuatnya semakin siap membacakan pleidoi.
“Sehat semuanya. Saya siap. Saya berterima kasih atas kehadiran Outsiders, awak media di sini. Kehadiran Outsiders meningkatkan mood saya untuk membacakan pleidoi," kata Jerinx saat memasuki ruangan sidang.
Sebelumnya, Jerinx sendiri telah didakwa dengan Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 Ayat 4 atau Pasal 29 juncto Pasal 45B UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomer 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.(*)