Gridhot.ID - Istri mendiang Rony Dozer, Dina Mediana mengaku kaget mendapat somasi dari Eko Mega Bintang.
Somasi dilayangkan Eko kepada Dina atas dugaan pelanggaran kontrak kerja Rony yang belum selesai.
Sementara uang tersebut telah ditransfer sejak dulu. Jumlah total perjanjian itu Rp 600 juta.
Adapun Rony Dozer meninggal pada 11 November 2021 karena sakit.
Dalam pernyataan di hadapan media, Eko mengaku mengajukan somasi karena investor asal Taiwan yang turut bekerja sama dalam perjanjian ini menanyakan kejelasan proyek mereka.
Eko berujar bahwa istri mendiang Rony Dozer tidak merespons dua somasinya.
Kuasa hukum Dina, Mihon Manalu menegaskan somasi itu bukan utang piutang melainkan perjanjian bisnis.
Rony Dozer merupakan direktur manajemen Rodoz Entertainment.
"Suami klien kami bertindak sebagai direktur manajemen entertainment," kata Mihon dalam konferensi pers bersama Dina di kawasan Kebon Jeruk, Rabu (23/2/2022).
Mihon mengatakan, surat somasi yang sudah dilayangkan 2 kali ke Dina isinya hampir sama antara yang pertama dan kedua.
"(Isinya) menegaskan bahwa mereka ingin supaya keluarga almarhum segera membayar uangnya berkisar Rp 600 juta," ujar Mihon.
Mengutip Tribunnews.com, pihak Dina mengalami kendala mengumpulkan bukti terkait transaksi tersebut.
Hal itu diungkap Dina ditemani kakak dan kuasa hukumnya di YouTube Intens Investigasi, Rabu (23/2/2022).
"Harus cari bukti kemana, sedangkan semua berkas udah aku lipet semua, jadi harus kita bongkar lagi. Ya saya mengetahui, secara sesuai yang kita jalani," kata Dina.
Ia menambahkan, salah satu jalan untuk mengetahui bukti adalah dengan mencetak transaksi di bank.
"Satu-satunya jalan harus nge-print, uang keluar masuknya itu kemana? Dan ngeprint itu kan nggak gampang, kan Mas Rony-nya udah nggak ada," jelasnya.
Sedangkan untuk memperoleh bukti tersebut harus memiliki data pendukung.
"Harus ada berkas pendukungnya ya, surat kematian dll dan itu nggak gampang," ungkapnya.
Dina mengaku mendiang suami tidak memiliki hutang piutang kepada Eko.
"Kalau untuk hutang piutang itu saya rasa nggak ada, setahu saya. Tapi kalau Mas Eko menganggap itu hutang ya nanti kita bicarakan," tutur Dina.
Tidak ingin masalah berlarut-larut, Dina berencana untuk segera menemui Eko.
"Secepatnya, saya juga nggak mau berlarut-larut, mungkin dalam minggu ini bisa ketemu," katanya.
Kuasa hukum Dina, Mihon yang duduk sampingnya mengupayakan untuk bertemu Eko.
"Kalau nanti kesulitan dengan Mas Eko nanti kita ke kuasa hukumnya," kata Mihon.
Dina menceritakan sebelum kasus ini, dirinya dan Eko memiliki hubungan yang baik.
"Karena kita jadi bentrok nih antara saya sama Mas Eko, jadi kesel 'ya ampun bisa kayak gini' tapi nggak apa-apa nanti kita duduk bareng, mau ketemu sih dalam waktu dekat," bebernya.
Terkait project yang dijalani dengan Eko, Dina mengaku tak mengetahui dana yang digelontorkan.
"Nggak, dia orangnya terbuka tapi hanya menjelaskan sedang menjalankan project dengan A, B, C itu dia cerita."
"Tapi kalau untuk kedalamannya, saya ada keterlibatan dengan dana sekian, uangnya saya terima sekian itu nggak ada, karena kan bukan bisnis saya juga" tutup Dina.
Menurut Mihon, kliennya dan pihak Eko perlu duduk bersama untuk membicarakan sebenarnya apa yang terjadi antara kedua belah pihak.
Dengan begitu akan kelihatan apa yang menjadi tanggung jawab kliennya.
"Kalau memang harus dibayar, nah itu yang menjadi tanggung jawab. Klien kita udah siap untuk itu kalau memang itu terbukti bagian dari tanggung jawab," ujar Mihon.
(*)