Pernah Sesumbar Tak Akan Jatuh Miskin, Sultan Medan Indra Kenz Kini Jadi Tersangka, Asetnya Segera Disita

Sabtu, 26 Februari 2022 | 17:22
Instagram

Indra Kenz

GridHot.ID - Sebelum terjerat kasus penipuan platform Binomo, Indra Kenz memang terkenal kaya dengan sebutan Crazy Rich Medan atau Sultan Medan.

Sebelum terkenal dengan kasus Binomonya, Indra Kenz sempat sombong atas kekayaan yang dimilikinya.

Dikutip GridHot.ID dari Tribunjakarta, kesombongan influencer Binomo itu, terlihat dari video yang di unggah Indra Kenz pada akun Tiktokmiliknya.

Video kesombongannya tersebut kemudian di bagikan ulang oleh akun gosip @berita_gosip di Instagram beberapa waktu lalu.

Video konten Tiktok itu menampilkan saat Indra Kenz tengah menanggapi pertanyaan netizen +62.

Netizen bertanya pada Indra Kenz "Andai Tuhan membuatnyajatuh miskinlagi?."

Kemudian, Indra Kenz menjawab pertanyaan tersebut dengan sombong.“Kira-kira kalau Tuhan mengubah nasib gue kembali jatuh miskin gimana ya? Nih, nih nih, enggak bisa, nih,”ocehIndra Kenz, dikutip dari Tribunjakarta, Sabtu (26/2/2022).

Indra Kenz pun lantas membeberkan alasannya.

Ia mengklaim bisa membuat Tuhan bingung dengan menciptakan siklus kaya, sombong, mau dimiskinkan, buru-buru beramal, batal miskin, begitu seterusnya.

Baca Juga: Hartanya Akan Disita, Crazy Rich Medan Indra Kenz Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara, Pengacara: Klien Kami Telah Ditetapkan Tersangka

“Kenapa? Karena ketika gue sombong, gue pamer ya, kan? Udah mau dibuat Tuhan aku miskin. Tiba-tiba baik aku, beramal, bersedekah, bantuin orang, nah bingung,” imbuh Indra Kenz,dikutip dari Tribunjakarta, Sabtu (26/2/2022).

Ucapannya tersebut mengartikan bahwa jika saat hendak dimiskinkan oleh Tuhan, Indra Kenzburu-buru beramal.

Hal Ini diyakininya akan membuat Tuhan bimbang lalu membatalkan keputusan untuk memiskinkanIndra Kenz.

“Habis itu dikasihlah aku makin kaya ya, kan? Dapatlah rezeki itu, sombong lagi aku, pamer ya, mau dimiskinkan lagi, beramal lagi aku, bersedekah lagi,” selorohIndra Kenz,dikutip dari Tribunjakarta, Sabtu (26/2/2022).

“Makanya Tuhan pun bingung mengambil keputusan, woi enggak tahu nih mau diapain aku ini? Ha ha ha!” pungkasnya dengan tertawa,Sabtu (26/2/2022).

Tentu saja jawaban Indra Kenz tersebut membuat warganet tak habis pikir.

Kini kesombongan Indra kenz tersebut hanya jadi bahan tertawaan saja oleh netizen.

Pasalnya Sultan Medan yang mengaku bahwa dirinya tak dapat jatuh miskin itu, kini telah diamankan polisi dan masuk penjara.

Dikutip GridHot.ID dariKompas.tv, tak hanya masuk penjara saja, aset-aset milik Indra Kenz juga akan disita oleh kepolisian.

Baca Juga: Imbas Indra Kenz Mangkir Pemeriksaan dengan Alasan Berobat ke Luar Negeri, Ratusan Korban Binomo Akan Demo di Depan Mabes Polri

Hal tersebut terkait kasus hukum soal penipuan aplikasi Binomo yang sedang menjeratnya.

Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa pihaknya bakal melakukan penyitaan terhadap aset milik Indra Kesuma atau Indra Kenz,influenceryang kini telah berstatus tersangka dan terancam 20 tahun penjara dalam kasus dugaan penipuan investasi aplikasi Binomo.

“Akan dilakukan penyitaan aset terhadap tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Kamis(24/2/2022) malam.

Menurut Ramadhan, sudah ada beberapa aset Indra Kenz yang akan disita, namun ia tidakmerinci apa saja aset yang akan disita tersebut.

Ramadahan hanyamengatakan penyitaan aset dilakukan terkait dengan pemulihan kerugian korban yang mencapai Rp3,8 miliar.

Sebagai informasi, dalamkasus ini sendiri, Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis dan terancam 20 tahun penjara.

Ramadhan membeberkan bahwa Indra Kenz diduga melakukan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Indra dijerat pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Lalu, ia juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 378 jo Pasal 55 KUHP. (*)

Baca Juga: Tak Terima Dicurigai Kabur ke Luar Negeri, Indra Kenz: Kalau Niatnya Kabur Enggak Bakal Bilang-bilang!

Tag

Editor : Dewi Lusmawati

Sumber TribunJakarta.com, Kompas.tv