GridHot.ID -SetelahIndra Kenz, kini giliranDoni Salmanan yangikut dilaporkan ke polisi terkait kasus penipuan binary optionBinomo.
Kasus penipuanBinomomasih berlanjut dan menyeret berbagai nama, selain Indra Kenz, kini influencer Doni Salmanan pun ikut terseret.
Doni Salmanan dilaporkan atas kasus yang sama dengan Indra Kenz.
Dikutip GridHot.ID dari Tribunstyle, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membenarkan informasi soal pelaporan terhadap influencerDoni Salmanan(DS) ke Bareskrim Polri terkait kasusBinomo.Menurut Ramadhan, laporan terhadap Doni Salmanan saat ini masih dalam proses penyelidikan di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
“Sudah ada laporannya dan masih dalam penyelidikan,” kata Ahmad Ramadhan, Rabu (2/3/2022).
Kendati demikian, Ahmad Ramadhan belum memberi informasi lebih mengenai materi dan pasal yang disangka dalam pelaporan tersebut.
Secara terpisah, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtitpideksus) Bareskrim,WhisnuHermawan pada Selasa, 1 Maret 2022 telah menyebutkan bahwa ada pelaporan terhadapDoni Salmananke Dittipidsiber Bareskrim Polri.
“Iya (DS). Pelaporannya ke sana (Dittipidsiber Bareskrim). Ada korban yang melapor ke sana,” ucap Whisnu Hermawan, Selasa (1/3/2022).
Whisnu Hermawan pun membenarkan jika pelaporan tersebut terkait dengan kasusBinomoyang sedang ditangani di Dittipideksus Bareskrim.
Meskipun laporan ditangani di direktorat yang berbeda, Whisnu Hermawan memastikan proses penyelidikan akan tetap berjalan.
Ia juga menegaskan, pihaknya terus mengembangkan dugaan adanya afiliator lain dan dalang dari aplikasi berkedok trading binary option tersebut.
“Nggak apa-apa, di sana bisa nyidik. Kami juga bisa nyidik, pengembangannya,” ujar Whisnu Hermawan,Selasa (1/3/2022).
Diketahui, kasus tindak pidana judi online atau tindak pidana pencucian uangserta penipuan terkait aplikasiBinomomemang sedang ditangani di Dittipideksus Bareskrim Polri.
Dikutip GridHot.ID dari Kompas.com, sebelumnya, pada Kamis, 24 Februari 2022, Bareskrim Polri telah mentapkan Indra Kusuma atau Indra Kenz sebagai tersangka atas kasus penipuan aplikasi Binomo.
Indra Kenz merupakan influencer yang menjadi afiliator atau pihak ketiga yang mempromosikan aplikasi Binomo.
Polisi menjerat Indra Kenz dengan berbagai pasal dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun hukuman penjara.
Menyusul penetapan tersangka itu, Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir empat rekening milik Indra Kenz.
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, uang Indra Kenz di keempat rekening mencapai puluhan miliar.
Penyidik polisi pun terus melakukan pengejaran terhadap dalang dan semua oknumdibalik aplikasi Binomo. (*)