GridHot.ID -Kasus dugaan penipuan aplikasi trading binary option yang menyeret nama Doni Salmananmemasuki babak baru.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menaikan status laporan terhadapDoni Salmanan(DS) atas penipuan trading binary option ituke tahap penyidikan.
Keputusan atas naiknya status laporan akan Doni Salmanan tersebut diambil setelah tim Dittipidsiber melakukan gelar perkara, Jumat (4/3/2022).
Dilansir GridHot.ID dari Tribunseleb, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli menyebutkan telah memeriksa 10 saksi.
Tujuh di antaranya adalah saksi pelapor dan tiga lainnya adalah ahli.
Namun, Gatot Repli tidak merinci identitas dari para saksi.
“Telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan,” papar Gatot Repli,Jumat (4/3/2022).
“Untuk saksi adalah saksi pelapor,” lanjutnya,Jumat (4/3/2022).
Gatot Repli menegaskan kembali bahwa Doni Salmanan dilaporkan atas dugaan kasus penipuan aplikasi berkedok trading binary option bernamaQuotex, bukanBinomo.
"Dengan Doni Salmanan bukan menggunakan platform Binomo, melainkan menggunakan Platfotm Quotex," jelasnya,Jumat (4/3/2022).
Sebelumnya, Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan judi online, penyebaran berita bohong, hingga pencucian uang.
Laporan kepada Doni dibuat oleh pelapor inisial RA dan terdaftar dalam LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.
Berdasarkan laporan yang dibuat pelapor, Doni Salmanan disangka Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP, dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Pasal yang disangkakan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang," ungkap Gatot Repli, Jumat (4/3/2022).
Gatot Repli juga menyebut,bahwa Doni Salmananterancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dikutip GridHot.ID dari Kompas.com, kasus tindak pidana judi online dan/atau tindak pidana pencucian uang dan/atau penipuan terkait aplikasi trading binary option memang sedang ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya telah mengantongi dua nama lain terkait kasus aplikasi trading binary option tersebut.
“Ya di kami mungkin ada dua lagi, dari keterangan saksi ya,”ujarnya, Selasa (1/3/2022).
Namun, Whisnu Hermawan masih belum mau mengungkapkan inisial nama kedua orang itu. (*)