Find Us On Social Media :

Pernah Terancam Bangkrut, Malaysia Kembali Tepok Jidat Disuruh Bayar Rp 215 Triliun ke Ahli Waris Kesultanan Sulu, Begini Kronologinya

Menara kembar Petronas di Kuala Lumpur, Malaysia

Gridhot.ID - Malaysia memang salah satu negara yang memiliki permasalahan unik.

Dikutip Gridhot dari Intisari, di tahun 2018 lalu Malaysia terancam bangkrut akibat utangnya yang sudah menggunung hingga Rp 3.500 triliun.

Meski nominalnya jauh di bawah Indonesia, rasio utang Malaysia lebih dari 60 persen PDB sehingga pembayaran tiap tahunnya jauh lebih berat dibanding Indonesia.

Kini di tahun 2022, Malaysia kembali mendapat permasalahan baru.

Dikutip Gridhot dari Tribunnews Maker, jadi sorotan dunia, Malaysia kini harus bayar ratusan triliun kepada ahli waris Kesultanan Sulu.

Pasalnya Malaysia tidak bayar uang kompensasi wilayah Sabah.

Pengadilan arbitrase Spanyol memerintahkan Pemerintah Malaysia membayar ratusan triliun kepada ahli waris Kesultanan Sulu, karena Malaysia tidak membayar uang kompensasi wilayah Sabah sebesar 5.300 ringgi per tahun sejak 2013.

Pengadilan arbitrasi Spanyol dengan arbiter tunggal Gonzalo Stampa, 28 Februari 2022, memutuskan Pemerintah Malaysia harus membayar 14.92 miliar dolar AS atau 62.59 miliar ringgit atau Rp 215 triliun kepada ahli waris Sultan Sulu yang terakhir.

Pemerintah Malaysia dinilai melanggar perjanjian 1878 yang ditandatangani Sultan Jamal Al Alam, Baron de Overbeck dan Alfred Dent pemilik perusahaan Inggris di Utara Borneo.

Baca Juga: Nasib Tak Ada yang Tahu, Gadis Desa yang Dulunya Ngarit dan Ngamen Ini Berubah 180 Derajat, Kini Menjelma Jadi Penyanyi Kondang dan Punya Album Perdana

Isi Perjanjian 1878, Sultan Jamal Al Alam menyerahkan Sabah (ketika itu disebut Borneo Utara) kepada perusahaan Dent & verbeck.