GridHot.ID -Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Quotex.
Dikutip GridHot.ID dari Kompas.com, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Doni Salmanan dilaporkan oleh korban berinisial RA atas kasus penipuan berkedok trading binary option Quotex pada hari Kamis, 3 februari 2022, lalu.
Laporan RA terhadap Doni Salmanan atas kasus penipuan berkedok trading binary option Quotex itu tercatat dalam nomor laporanLP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI hingga akhirnya kini sang Sultan Bandung itu dinyatakan sebagai tersangka.
Diketahui, Doni Salmanan menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi pada Selasa (8/3/2022).
Doni Salmanan tiba di Bareskrim Polri bersama tim kuasa hukumnya pada pukul 10.35 WIB.
Tidak banyak yang dia sampaikan kepada awak media pada saat itu.
Doni Salmanan hanya menyerahkan kasusnya kepada Bareskrim Polri.
"Untuk saat ini, saya sudah diproses oleh pihak kepolisian. Saya menyerahkan ke pihak kepolisian, semuanya diproses secara seadil-adilnya," kata Doni Salmanan sebelum menjalani pemeriksaan, Selasa (8/3/2022).
Setelah menjalani serangkaian tahap penyidikan serta pemeriksaan saksi hingga gelar perkara penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri, Doni Salmanan pun ditetapkan sebagai tersangkaataskasus penipuan berkedok trading binary option Quotex itu.
"Hasil gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Selasa (8/3/2022).
Dikutip GridHot.ID dari Serambinews,Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan,Doni Salmananditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari 13 jam.
Menurut Ahmad Ramadhan, setelah ditetapkan sebagaitersangka,penyidik langsung melakukan upaya penahanan terhadapDoni Salmanan.
"Setelah ditetapkan sebagaitersangka, saudara DS langsung dilakukan penangkapan," terang Ahmad Ramadhan,Selasa (8/3/2022).
"Dan telah dilakukan penangkapan, saat ini masih dilakukan atau masih dalam proses pemeriksaan sebagaitersangka," sambungnya,Selasa (8/3/2022).
Ahmad Ramadhan mengatakan,Doni Salmananterancam pasal berlapis dengan ancaman penjara hingga 20 tahun.
"Tentu, ini melihat sangkaan ya terhadap yang bersangkutan," ujar Ahmad Ramadhan,Selasa (8/3/2022).
"Yang bersangkutan dijerat dengan beberapa pasal secara berlapis." imbuhnya,Selasa (8/3/2022).
"Ada UU ITE, ada KUHP, dan ada UU Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang atau TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," paparnya.
Keterangantersebut juga dibenarkan olehKabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Menurut Kombes Gatot Repli Handoko,Doni Salmanandiduga telah melanggar berbagai pasal hukum.
Dugaan pelanggaran itu, yakni untuk pasal tentang judi online, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, penipuan, serta perbuatan curang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Pasal 27 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE." ujarnya, dikutip dari Serambinews, Rabu (9/3/2022). (*)