GridHot.ID - Cracy rich Bandung Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui Quotex.
Melansir Tribunjabar.id, Doni Salmanan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sejak pagi, Selasa (8/3/2022). Pada ini hari, Rabu (9/3/2022), Bareskrim Polri menetapkannya sebagai tersangka.
"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi jadi tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
Doni Salmanan dilaporkan ke polisi lewat laporan polisi nomor LP:B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.
Dilansir dari Kompas.com, Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri langsung menahan Doni Salmanan setelah menyelesaikan pemeriksaan sebagai tersangka, Selasa (8/3/2022).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan alasan subjektif dan objektif penyidik Bareskrim Polri menahan Doni Salmanan.
"Alasan subjektifnya dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan mengulangi kembali perbuatan, dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti," ungkap Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Selasa.
"Alasan objektifnya karena ancaman hukumannya di atas lima tahun. Yang TPPU 20 tahun penjara," kata Ahmad Ramadhan melanjutkan.
Sebagai informasi, Doni Salmanan diperiksa selama 13 jam dengan diberondong 90 pertanyaan terkait dugaan penipuan berkedok trading binary option Quotex.
Setelah pemeriksaan sebagai saksi, penyidik melakukan gelar perkara dan hasilnya menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka.