Kemudian, Doni dijerat juga dengan Pasal 378 dan Pasal 55 KUHP tentang Penipuan.
Selanjutnya, Doni Salmanan juga disangkakan dengan Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Diberitakan sebelumnya, kasus bermula dari laporan terduga korban berinisial RA.
RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022. (*)
Source | : | Kompas.com,TribunJabar.id |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar