Gridhot.ID - Doni Salmanan terseret kasus penipuan berkedok aplikasi trading binary option, Qoutex.
Doni diduga menjadi afiliator dan melakukan penipuan yang merugikan banyak korban untuk memperkaya diri sendiri.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, kemungkinan Doni akan diperiksa pekan depan.
"Info yang saya dapat minggu depan," kata Gatot, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (5/3/2022).
Namun,Gatot belum mendapat informasi detail terkait tanggal pemeriksaan Doni. Ia akan mengumumkan jadwal pemeriksaan itu lebih lanjut.
Dari keterangan yang disampaikan Gato, pihak terlapor diduga telah melanggar berbagai pasal hukum atas kasus trading binary option tersebut.
Dugaan pelanggaran itu, yakni untuk pasal tentang judi online, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, penipuan, serta perbuatan curang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Pasal 27 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU," tulis Gatot.
Dari pasal-pasal tersebut, Doni Salmanan bisa terancam hukuman pidana selama 20 tahun penjara.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," tulis Gatot.
Kini saatdirinya terancam bui dan dimiskinkan,Doni diduga bakal ditinggal istrinya, Dinan Fajrina.