Pantas Doni Salmanan Cepat Jadi Sultan, Suami Dinan Fajrina Keruk Untung 80% Jika Anggota Aplikasi Quotex Kalah, Begini Sistemnya

Rabu, 09 Maret 2022 | 20:25
SuryaMalang

Doni Salmanan

GridHot.ID - Setelah Indra kenz, kini giliran Doni Salmanan yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan trading binary option melaui aplikasi Quotex.

Doni Salmanan resmi ditetapkan tersangka atas kasus penipuan trading binary option melaui aplikasi Quotex, setelah polisi melakukan pemeriksaan selama 13 jam pada Selasa(8/3/2022).

Dikutip GridHot.ID dari Kompas.com, ataskasus penipuan trading binary option melaui aplikasi Quotex itu, Doni Salmanan pun dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dijerat dengan pasal berlapis membuat Doni Salmanan terbukti melakukanpenipuan, penyebaran berita bohong, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) aplikasi Quotex.

Hal tersebut diungkap Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol setelah polisi resmi menetapkan Doni sebagai tersangka.

Kombes Reinhard Hutagaol mengatakan, Doni Salmanan menyampaikan berita bohong dengan menjanjikan para anggotanya kemenangan jika bermain dengannya di aplikasi Qoutex.

Padahal, menurut Kombes Reinhard Hutagaol, tidak pernah ada anggotalain yang menang di aplikasi itu.

“Dia kan memberikan berita bohong bahwa mainlah dengan saya, terus dari video-video ya itu sebenarnya menjebak orang supaya main dan pada kenyataannya enggak ada yang pernah menang,”ujarKombes Reinhard Hutagaol, Selasa (8/3/2022).

Pihaknya jugajuga menjelaskan, para anggota diajak bergabung ke akun Telegram dan bermain dengan kode referal milik Doni Salmanan.

Baca Juga: Nasibnya Apes dari Sultan Jadi Tersangka, Foto Jadul Doni Salmanan Sebelum Sabet Predikat Crazy Rich Bandung Mendadak Disorot, Penampilannya Beda Banget

Menurut dia, setidaknya ada sekitar 25.000 anggota aktif di grup Telegram yang diduga bermain Qoutex dengan menggunakan kode referal milik Doni Salmanan.

“Kalau di Telegram ada 25.000 anggota. Itu bisa indikasi (aktif) karena 25.000 artinya yang ikut referal sama dia. Karena ikut sama dia pasti gabung Telegram itu,” ujarnya,Selasa (8/3/2022).

Pihaknya menambahkan bahwa mitra aplikasi berkedoktrading binary optionplatform Qoutex mendapatkan keuntungan sekitar 80 persen dari kekalahan para anggotanya.

“Dapat 80 (persen) dari kekalahan (anggota lainQuotex),” ujar Kombes Reinhard Hutagaol, Selasa (8/3/2022).

Menindaklanjuti penetapan Doni Salmanan sebagai tersangka tersebut, pihak Kepolisian pun juga mengungkapkan bahwa akan segera mendata dan menyita aset milik Doni Salmanan.

Dikutip GridHot.IDdari Tribunnews.com, polisi akan melacak semua aset dan uang milik Doni Salmanan yang diperoleh dari hasil kejahatan penipuan binary option melalui aplikasi Quotex.

"Akan dilakukan juga tracing aset milik tersangka dan aliran dana yang mengalir dari rekening tersangka atau menuju rekening tersangka terkait tindak pidana ini," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Selasa (8/3/2022).

Sejauh ini, Bareskrim Polri telah menyitabeberapa barang bukti milik Crazy Rich Bandung tersebut.

"Barang bukti yang disita ada HP jenis iPhone 13, akun YouTube King Salmanan, dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube dan akun Quotex," ujar Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa (8/3/2022).

Baca Juga: 'Saya Sudah Diproses' Usai 13 Jam Jalani Pemeriksaan, Doni Salmanan Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penipuan Berkedok Trading Binary Option Quotex

Selain itu, kata Brigjen Ahmad Ramadhan, pihaknya juga menyita barang bukti berupa transaksi yang terkait kasus Quotex. Termasuk, flashdisk hasil video yang diunggah dari akun YouTube Doni Salmanan.

"Ada satu bundel mutasi rekening bank atas nama tersangka, ada bundel bukti transfer deposit draw, satu flashdisk file hasil download video YouTube King Salman," imbuhnya,Selasa (8/3/2022). (*)

Tag

Editor : Dewi Lusmawati

Sumber Kompas.com, Tribunnews.com