GridHot.ID -Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Quotex.
Dikutip GridHot.ID dari Kompas.com, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Doni Salmanan dilaporkan oleh korban berinisial RA atas kasus penipuan berkedok trading binary option Quotex pada hari Kamis, 3 februari 2022, lalu.
Laporan RA terhadap Doni Salmanan atas kasus penipuan berkedok trading binary option Quotex itu tercatat dalam nomor laporanLP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI hingga akhirnya kini sang Sultan Bandung itu dinyatakan sebagai tersangka.
Diketahui, Doni Salmanan menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi pada Selasa (8/3/2022).
Doni Salmanan tiba di Bareskrim Polri bersama tim kuasa hukumnya pada pukul 10.35 WIB.
Tidak banyak yang dia sampaikan kepada awak media pada saat itu.
Doni Salmanan hanya menyerahkan kasusnya kepada Bareskrim Polri.
"Untuk saat ini, saya sudah diproses oleh pihak kepolisian. Saya menyerahkan ke pihak kepolisian, semuanya diproses secara seadil-adilnya," kata Doni Salmanan sebelum menjalani pemeriksaan, Selasa (8/3/2022).
Setelah menjalani serangkaian tahap penyidikan serta pemeriksaan saksi hingga gelar perkara penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri, Doni Salmanan pun ditetapkan sebagai tersangkaataskasus penipuan berkedok trading binary option Quotex itu.
"Hasil gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Selasa (8/3/2022).