Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

'Saya Sudah Diproses' Usai 13 Jam Jalani Pemeriksaan, Doni Salmanan Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penipuan Berkedok Trading Binary Option Quotex

Egista Hidayah - Rabu, 09 Maret 2022 | 13:33
Doni Salmanan
Tribunnews

Doni Salmanan

Dikutip GridHot.ID dari Serambinews,Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan,Doni Salmananditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari 13 jam.

Menurut Ahmad Ramadhan, setelah ditetapkan sebagaitersangka,penyidik langsung melakukan upaya penahanan terhadapDoni Salmanan.

"Setelah ditetapkan sebagaitersangka, saudara DS langsung dilakukan penangkapan," terang Ahmad Ramadhan,Selasa (8/3/2022).

"Dan telah dilakukan penangkapan, saat ini masih dilakukan atau masih dalam proses pemeriksaan sebagaitersangka," sambungnya,Selasa (8/3/2022).

Ahmad Ramadhan mengatakan,Doni Salmananterancam pasal berlapis dengan ancaman penjara hingga 20 tahun.

"Tentu, ini melihat sangkaan ya terhadap yang bersangkutan," ujar Ahmad Ramadhan,Selasa (8/3/2022).

"Yang bersangkutan dijerat dengan beberapa pasal secara berlapis." imbuhnya,Selasa (8/3/2022).

"Ada UU ITE, ada KUHP, dan ada UU Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang atau TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," paparnya.

Baca Juga: Kecipratan Duit Doni Salmanan, 3 Artis Indonesia Ini Pernah Diberi Uang Rupiah Hingga Dolar oleh Suami Dinan Fajrina, Bagaimana Nasib Mereka?

Keterangantersebut juga dibenarkan olehKabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Menurut Kombes Gatot Repli Handoko,Doni Salmanandiduga telah melanggar berbagai pasal hukum.

Dugaan pelanggaran itu, yakni untuk pasal tentang judi online, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, penipuan, serta perbuatan curang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Source :Kompas.comSerambinews.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x