Menurut Ahmad Ramadhan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan upaya penahanan terhadap Doni Salmanan.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, saudara DS langsung dilakukan penangkapan," terang Ahmad Ramadhan, Selasa (8/3/2022).
"Dan telah dilakukan penangkapan, saat ini masih dilakukan atau masih dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka," sambungnya, Selasa (8/3/2022).
Ahmad Ramadhan mengatakan, Doni Salmanan terancam pasal berlapis dengan ancaman penjara hingga 20 tahun.
"Tentu, ini melihat sangkaan ya terhadap yang bersangkutan," ujar Ahmad Ramadhan, Selasa (8/3/2022).
"Yang bersangkutan dijerat dengan beberapa pasal secara berlapis." imbuhnya, Selasa (8/3/2022).
"Ada UU ITE, ada KUHP, dan ada UU Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang atau TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," paparnya.
Keterangan tersebut juga dibenarkan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Menurut Kombes Gatot Repli Handoko, Doni Salmanan diduga telah melanggar berbagai pasal hukum.
Dugaan pelanggaran itu, yakni untuk pasal tentang judi online, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, penipuan, serta perbuatan curang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Pasal 27 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE." ujarnya, dikutip dari Serambinews, Rabu (9/3/2022). (*)
Source | : | Kompas.com,Serambinews.com |
Penulis | : | Egista Hidayah |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar