Find Us On Social Media :

Kembangkan Kasus Penipuan Binomo Indra Kenz, Bareskrim Polri Periksa 19 Saksi, Vanessa Khong dan Ibunda Indra Kenz Masuk dalam Daftar

Indra Kenz

GridHot.ID - Setelah dilaporkan atas kasus trading binary option melalui aplikasi Binomo, Indra Kenz pun dinyatakan bersalah dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian.

Dikutip GridHot.ID dari Tribunseleb, pihak Kepolisian pun membeberkan kerugian yang diciptakan Indra Kenz terkait kasus penipuan trading binary option Binomo mencapai Rp 25 milyar.

Kerugian yang diakibatkan oleh Indra Kenz itu didasarkan pada keterangan dari 14 korban penipuan trading binary option Binomo.

"Update yang kami terima dari penyidik, total kerugian 14 korban yang sudah dimintai keterangan sebanyak Rp 25.620.605.124," tutur Pol Gatot Repli Handoko, Rabu (9/3/2022).

Selain itu, hingga saat ini, polisi sudah menyita sejumlah barang milik Indra Kenz.

“Bukti transfer kemudian rekap deposit, penarikan di Binomo, kemudian konten video dan Youtube dari saudara IK, kemudian print out legalisir dari akun Youtube milik IK." imbuhnya, Pol Gatot Repli Handoko, Rabu (9/3/2022).

"Satu unit mobil Tesla, dan satu unit handphone,” jelas Pol Gatot Repli Handoko, Rabu (9/3/2022).

Kasus penipuan berkedok trading binary option melalui Binomo itu pun tak berhenti sampai penetapan Indra Kenz sebagai tersangka saja.

Polri mengungkap bahwa pihaknya terus mengembangkan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui Binomo yang menyeret nama Indra Kenz.

Baca Juga: Guru Indra Kenz di Dunia Trading Menghilang, Akun Instagram Fakarich dan Istrinya Lenyap, Padahal Sempat Koar-koar Ingin Jadi Wali Kota Medan

Polisi pun masih terus melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi.

Diketahui, pihak Kepolisian telah memeriksa sebanyak 19 saksi, adapun 2 di antaranya adalah saksi ahli.