Gridhot.ID -Tersangka kasus dugaan investasi bodong aplikasi Binomo Indra Kenz terancam dimiskinkan.
Bareskrim Polri telah mengajukan surat persetujuan penyitaan aset kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Korlantas Polri, serta Pengadilan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menegaskan, dalam kasus ini aset keluarga dan pacar Indra Kenz tidak luput dari penelusuran.
Mengutip Kompas.com, ini dilakukan jika mereka terbukti menerima uang hasil dari TPPU yang dilakukan Indra.
"Meminta penetapan dari Pengadilan Negeri setempat dan akan men-tracing aset lainnya. Mungkin Senin akan ke Medan untuk menyita semuanya," kata Whisnu, Jumat (4/3/2022).
Adapun Indra dijerat berbagai pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Selain itu,Bareskrim Polri juga merasa curiga dengan tingkah Indra yang sempat pergi ke Turki.
Diberitakan GridFame.id, Indra sempat diduga kabur ke Turki di tengah kasus yang menjeratnya.
Ia beralasan saat itu pergi ke Turki untuk pengobatan.
Sepulang dari Turki, Indra langsung memenuhi panggilan polisi untuk melakukan pemeriksaan.
Namun, banyak netizen yang merasa aneh dengan kepergian Indra ke Tukrki.