Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bukan Binomo Seperti Indra Kenz, Doni Salmanan yang Terancam 20 Tahun Penjara Terjerat Kasus Ini

Septia Gendis - Sabtu, 05 Maret 2022 | 12:25
Doni Salmanan
Kompas.com

Doni Salmanan

GridHot.ID - Nama Doni Salmanan belakangan ini tengah menjadi perbincangan hangat.

Pria asal Bandung ini sempat buming memperkenalkan diri sebagai trader sukses hingga YouTuber.

Namun setelah Indra Kenz tersandung kasus Binomo, nama Doni Salmanan ikut terseret kasus serupa.

Seperti dilansir dari Tribunnews.com, karena hal tersebut, banyak pekerjaan dan bisnis Doni Salmanan yang terdampak.

Berbeda dengan Indra Kenz, Doni Salmanan, ternyata tidak dilaporkan terkait kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo.

"Doni Salmanan bukan menggunakan platform Binomo melainkan menggunakan platform Quotex," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli, saat dikonfirmasi, Jumat (4/3/2022).

Menurutnya, Doni Salmanan yang diduga sebagai affiliator Quotex dilaporkan oleh seseorang berinisial RA.

Laporan itu terdaftar dengan nomor laporan polisi LP:B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022.

Ia menyampaikan Doni Salmanan disangka melanggar pasal terkait judi online hingga penyebaran berita bohong alias hoaks.

Baca Juga: Terseret Kasus Penipuan Binomo, Kini Giliran Doni Salmanan Dilaporkan ke Polisi, Susul Sang Sultan Medan Indra Kenz

"Pasal yang disangkakan kasus DS yaitu judi online dan penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang," jelas Gatot.

Adapun pasal itu tertulis dalam Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Source :Tribunnews.comTribunJabar

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x