Gridhot.ID - Truk ODOL masih terus menjadi masalah di Indonesia.
Dikutip Gridhot dari Tribunnews, Menhub kini terus berupaya agar tahun 2023 mendatang truk ODOL bisa benar-benar hilang.
Dikutip Gridhot dariKompas.com, sejumlah strategi untuk memberantas kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang banyak beroperasi di jalan raya, dan dianggap merugikan, tengah disusun pemerintah.
"Kami tengah menyusun peta jalan menuju Indonesia bebas ODOL 2023. Sebagaimana kita tahu bahwa keberadaan ODOL ini banyak sekali merugikan negara," kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam keterangannya, Rabu (09/03/2022).
Selain upaya pengawasan dan penegakan hukum yang terus digencarkan, sejumlah upaya lainnya juga ditempuh guna mewujudkan kebijakan tersebut.
Upaya tersebut antara lain pemanfaatan teknologi informasi, aplikasi jembatan timbang, hingga penguatan regulasi.
Di samping itu, dilakukan juga pengaturan tarif angkutan logistik, rekayasa tata cara muat kendaraan barang jaringan logistik, akreditasi pengujian kendaraan bermotor, hingga kompensasi untuk penguji dan petugas pengawasan lalu lintas.
Selanjutnya, penerapan e-manifest, e-tilang, sistem manajemen keselamatan, e-log book, pengaturan daya dukung jalan dan jembatan yang terhubung dengan command center.
Kemenhub juga terus meningkatkan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait di antaranya Polri, Kementerian PUPR, Kementerian Perindustrian, Pemda hingga asosiasi pengusaha transportasi logistik guna mencapai tujuan Indonesia bebas ODOL 2023.
"Hal ini diupayakan juga dengan mengakomodir saran dan masukan pengguna jalan, masyarakat hingga aspirasi pengusaha dan pengemudi angkutan barang," ujar Budi.
Budi menyebut keberadaan truk ODOL telah menyebabkan sejumlah kerugian seperti infrastruktur jalan yang cepat rusak dan kecelakaan lalu lintas.
"Dampak dari truk ODOL yaitu infrastruktur jalan cepat rusak dan rawan kecelakaan lalu lintas," imbuhnya. B
Menhub mengatakan, berdasarkan data dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), negara dirugikan sebesar Rp 43 triliun untuk memperbaiki jalan (tol dan non-tol) akibat truk ODOL setiap tahunnya.
Sementara khusus di jalan tol, kerugian yang diderita sekitar Rp 1 triliun per tahun.
Selain itu, truk-truk dengan muatan berlebih ini juga sering menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas di berbagai daerah.
"Sebagian besar angkutan barang, di mana 74 persen sampai 93 persen melanggar ketentuan. Angkutan barang menjadi penyumbang kecelakaan terbesar setelah sepeda motor," pungkas Budi.
(*)