Gridhot.ID -Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan menjadi tersangka kasus dugaan penipuan berkedok binary option aplikasi Quotex.
Mengutip Tribunnews.com, polisi mengungkapkan bahwa Doni Salmanan meraup keuntungan sekitar 80 persen dari setiap member yang kalah bermain trading di aplikasi Quotex.
"Iya, 80 persen dari kekalahan (member)," ujar Kasubdit I Dittipid Siber Kombes Reinhard Hutagaol di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/3/2022) malam.
Reinhard menyatakan bahwa Doni memiliki banyak member yang tergabung dalam grup telegram.
Total ada 25 ribu member yang tergabung dalam grup tersebut.
"Kalau di telegram ada 25 ribu anggota. Itu bisa indikasi (aktif) karena 25 ribu artinya yang ikut referal sama dia. Karena ikut sama dia pasti gabung telegram itu," jelas Reinhard.
Lebih lanjut, Reinhard menuturkan konstruksi hukum yang diduga dilakukan Doni satu di antaranya menyebarkan berita bohong alias hoaks.
Doni membuat video jebakan agar banyak masyarakat yang ikut gabung bermain.
"Dia (Doni) kan memberikan berita bohong bahwa mainlah dengan saya terus dari video-videonya itu sebenarnya menjebak orang supaya main dan pada kenyataannya nggak ada yang pernah menang," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Doni sebagai tersangka pada Selasa (8/3/2022).
Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi LP:B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri. Laporan itu didaftarkan seseorang berinisial RA tertanggal 3 Februari 2022.
Diduga Doni telah melakukan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa penetapan tersangka itu setelah penyidik memeriksa Doni selama 13 jam.
Seusai diperiksa, kata Ramadhan, penyidik telah melakukan gelar perkara. Hasilnya penyidik menetapkan Doni sebagai tersangka.
"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022).
Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan penyidik langsung menahan Doni usai penetapan tersangka tersebut.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka malam ini juga setelah ini DS dilakukan penahanan," pungkas dia.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam beleid pasal tersebut, Doni terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Semenjak Doni ditetapkan sebagai tersangka, istrinya yakni Dinan Fajrina ikut mencuri perhatian.
Dinan yang baru dinikahi Doni pada 14 Desember 2021 kembali menuliskan pesan manis untuk suaminya yang sedang terjerat kasus Quotex.
Dikutip Kompas.com melalui Instagram story, Dinan menulis ungkapan cinta serta janji untuk terus mendampingi Doni apapun yang terjadi.
"I love you so much forever and ever baby, will always stand with so much love and compassion beside you, always have and always will," tulisnya di akun @dinanfajrina.
(Aku sangat mencintaimu selamanya sayang, akan selalu berdiri dengan begitu banyak cinta dan kasih sayang di sampingmu, selalu dan akan selalu).
"We can do this together sayang, bismillah; inna ma'al usri yusro," imbuhnya.
(*)