Gridhot.ID - Bareskrim Polri terus menelusuri aset tersangka kasus judi online, penipuan dan pencucian uang, Indra Kenz.
Mengutip Kompas.com, polisi menyita 2 rumah mewah dan satu unit mobil Ferarri milik Indra Kenz di Dili Serdang, Sumatera Utara, Rabu (9/3/2022) siang.
Rumah dan mobil itu diduga hasil kasus penipuan investasi bodong trading binary option Binomo.
Dua rumah yang berada di Jalan Seroja dan Bluberry itu ditempel spanduk berlogo Bareskrim Polri.
Polisi mengatakan aset-aset Indra disita sebagai pemulihan kerugian para korban yang mencapai Rp 3,8 miliar.
Sosok Indra yang kerap pamer kekayaan hingga disebut Crazy Rich Medan ini diketahui memiliki keluarga di Medan.
Tak hanya Indra, keluarganya juga tak luput dari sorotan.
Warga yang tinggal di sekitar rumah Indra di Komplek Cemara Asri mengungkap sosok keluarga Crazy Rich Medan.
Hal itu disampaikan Linda (nama samaran) kepada Tribun-medan.com, Rabu (9/3/2022).
Adapun Linda dijumpai saat berada di sekitar rumah Indra senilai Rp 5 miliar.
Rumah Rp 5 miliar itu diketahui sempat di posting Indra di akun YouTubenya.
Indra menjelaskan di akunnya itu, rumah Rp 5 miliar tersebut akan diberikan untuk orang tuanya.
Linda menyampaikan bahwa keluarga Indra jarang menetap di rumah tersebut.
Namun terakhir semalam keluarga Indra ada yang datang ke lokasi.
"Semalam ada datang sebentar siang- siang. Tapi pergi lagi. Biasanya yang datang ada nenek, mama dan adiknya perempuan," sebutnya.
Dia juga mengungkapkan keluarga Indra serta Indra sombong sekali sewaktu membuat rumah tersebut.
Hal tersebut diungkapkannya karena tak pernah Indra dan keluarganya menegur warga sekitar.
"Sombong kali lah. Tidak pernah sapa orang. Nampak tetangga macam lihat hantu. Sombongnya luar biasa lah," ungkapnya.
"Kita tetangga sudah malas lah lihat orang itu," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan Indra sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option Binomo pada Kamis (24/2/2022).
Adapun penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi B/0058/II/2020/Bareskrim tanggal 3 Februari 2022 tentang dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.
Indra disangka telah melanggar pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 UU ITE, pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE.
Lalu, pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selanjutnya pasal 5 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.
Kemudian pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dan pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP.
(*)