Find Us On Social Media :

Daftar Hukuman Keji Tahanan di Kerangkeng Manusia Terbongkar, Bupati Langkat Disebut-sebut Untung Lebih dari Rp 177 Miliar Hasil Perbudak Secara Gratis, LPSK: Kasus Ini Paling Kejam

Ada yang pernah meninggal di kerangkeng manusia Bupati Langkat.

GridHot.ID - Temuan baru dalam kasus kerangkeng manusia Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin, terungkap.

Seperti diwartakan Grid.id, terkuaknya keberadaan penjara milik Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin langsung menjadi perbincangan publik.

Pasalnya, penjara yang diklaim sudah 10 tahun berdiri itu diketahui tidak memiliki izin.

Dikutip Grid.ID dari KOMPAS.com pada Kamis (3/2/2022), Bupati Langkat sempat mengungkap bahwa penjara tersebut ia gunakan untuk tempat membina warga yang menjadi pecandu narkoba.

"Saya ada menyediakan tempat rehabilitasi narkoba. Itu bukan rehabilitas, tapi tempat pembinaan yang saya buat selama ini untuk membina masyarakat yang penyalahgunaan narkoba. Tempat pembinaan," ujarnya.

Namun, ada dugaan bahwa Terbit melakukan perbudakan modern dengan mempekerjakan para tahanan tanpa mendapatkan gaji.

Sementara itu, dilansir dari Tribun-medan.com, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah melakukan kegiatan koordinasi, investigasi dan penelahaan sejak 27 Januari – 5 Maret 2022 atas keberadaan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP).

Dalam temuannya itu, LPSK mengungkap adanya praktik perbudakan yang dilakukan oleh Terbit Rencana kepada para anak kereng --sebutan korban yang berada di dalam kerangkeng--.

Bahkan kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, dari hasil perbudakan itu Terbit Rencana Peranginangin disinyalir telah mendapatkan keuntungan besar hingga lebih dari Rp177 Miliar.

Baca Juga: Brutal! Gantung Monyet Sampai Sikap Tobat Jadi Istilah Kekerasan yang Terungkap, Tahanan Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Disebut Dipukuli Martil hingga Dipaksa Tidur Beralaskan Ulat Gatal

"Mengacu pernyataan Kapolda Sumut bila setidaknya ada 600 korban dalam 10 tahun terakhir yang dipekerjakan oleh TRP di bisnisnya tanpa di gaji, maka TRP diuntungkan dengan tidak membayar penghasilan mereka sebesar Rp 177.552.000.000," kata Edwin dalam keterangannya, dikutip Jumat (11/3/2022).

Lebih lanjut, Edwin mengungkapkan, pihaknya menduga keras adanya praktik perbudakan dengan iming-iming rehabilitasi bagi pecandu narkotika dalam kasus kerangkeng manusia di Langkat ini.