GridHot.ID - Kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin kembali menjadi sorotan.
Melansir Tribun-medan.com, Komnas HAM mengungkap fakta mengerikan sekaligus mencengangkan terkait aksi biadab dan brutal yang dilakukan orang suruhan Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin alias Cana terhadap para tahanan kasus narkoba.
Dari hasil investigasi Komnas HAM, para tahanan yang menghuni kerangkeng manusia Cana ternyata disiksa sedimikian rupa.
Dilansir dari Kompas.com, keberadaan kerangkeng itu diketahui setelah Terbit dicokok dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 19 Januari 2022, disusul dengan pengaduan dari Migrant Care atas dugaan perbudakan modern di kerangkeng tersebut.
Adapun temuan hasil penyelidikan ini diperoleh setelah Komnas HAM memeriksa 48 orang saksi yang terdiri dari penyidik KPK, Terbit, penghuni dan mantan penghuni kerangkeng beserta keluarganya, kepala dan dokter puskesmas, serta staf pemerintah desa.
Temuan tersebut dipaparkan oleh Komnas HAM dalam konferensi pers pada Rabu (2/3/2022), berikut rangkumannya:
1. Sejak 2010 dan Tanpa Pengawasan
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan, kerangkeng manusia itu sudah berdiri sejak tahun 2010, tetapi tidak pernah diawasi dan ditindak oleh aparat penegak hukum setempat.
Padahal, Terbit merupakan tokoh masyarakat setempat yang kemudian terjun ke dunia politik sebagai anggota DPRD dan menjadi Bupati Langkat.
Namun, Taufan mempertanyakan hal itu karena tidak ada pengawasan dan penindakan dari aparat penegak hukum setempat atas keberadaan penjara manusia tersebut.