Komnas HAM menduga ada 19 pelaku tindakan kekerasan di kerangkeng manusia, terdiri dari anggota TNI-Polri, organisasi massa, serta anggota keluarga Terbit.
Anam mengungkapkan para pelaku biasanya berperan sebagai pengurus kerangkeng manusia.
“Mulai dari pembina, kalapas, pengawas, palkam, besker atau penghuni lama yang juga dilibatkan untuk melakukan tindakan yang sama sebagai alat kontrol,” kata Anam.
Anam mengatakan, Komnas HAM telah mengetahui nama anggota TNI dan Polri yang terlibat dalam kasus ini.
Ia menyebutkan, anggota kepolisian diduga berperan dengan menyarankan agar pelaku kriminal dimasukkan ke dalam penjara tersebut.
Sementara, anggota TNI diduga melakukan kekerasan kepada penghuni penjara.
Atas temuan itu, Komnas HAM meminta Polda Sumatera Utara dan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat untuk menyelidiki dugaan keterlibatan anggota TNI-Polri tersebut.
Komnas HAM juga sudah menyampaikan hasil temuan penyelidikannya ke Polda Sumatera Utara untuk ditindak lebih lanjut.
“Sekarang prosesnya jalan dan kami ketahui sudah meningkat menjadi proses penyidikan,” kata Anam. (*)