Namun, Anam belum bisa menyampaikan penyebab kematian para korban, apakah karena penyiksaan dan kekerasan atau penyebab lain.
Sementara itu, Yasdad menyebutkan bahwa terdapat 26 bentuk kekerasan yang dilakukan terhadap para penghuni penjara.
Kekerasan itu terjadi apabila penghuni kerangkeng tidak mematuhi Terbit, pengurus kerangkeng, dan pelaku pelonco senior penghuni kerangkeng.
Tindakan kekerasan dan penyiksaan yang dilakukan pelaku antara lain memukul bagian muka, rahang, bibir dan bagian rusuk. Selain itu, para penghuni juga dicambuk, diceburkan dalam kolam, hingga dipukul dengan palu atau martil.
“Dicambuk anggota tubuhnya menggunakan selang, mata dilakban, dan kaki dipukul menggunakan palu atau martil hingga kuku terlepas,” kata dia.
Para pelaku tindak kekerasan, lanjut Yasdad, juga memaksa para penghuni penjara untuk bergelantung.
“Ada beberapa istilah kekerasan yang dikenal para penghuni, pertama MOS, gantung monyet, sikap tobat, 2,5 kancing dan dicuci,” ujar Yasdad.
Penyiksaan juga dilakukan dengan memaksa penghuni penjara untuk tidur di atas daun atau ulat gatal, serta makan cabai.
Yasdad menegaskan berbagai kekerasan dan penyiksaan itu meninggalkan luka mendalam baik fisik maupun psikis pada korban.
“Salah satu penghuni kerangkeng bahkan melakukan percobaan bunuh diri,” kata Yasdad.
3. Diduga 19 Orang Terlibat, Termasuk Anggota TNI-Polri