“Sebenarnya kalau kita perhatikan banyak hal aneh dan ganjil. Pertama, misalnya, peristiwa ini ada sejak tahun 2010, dan bisa berlangsung di satu tempat yang itu adalah rumah seorang tokoh,” kata Taufan.
“Jadi artinya kita perlu bertanya sebetulnya mengapa ada peristiwa seperti ini berlangsung sekian lama, tapi tidak ada pengawasan. Tidak ada koreksi terhadap peristiwa ini. Itu menarik sebetulnya,” ujar dia.
Taufan menduga kasus serupa terjadi di wilayah lain dengan dan tidak terungkap karena pelaku menguasai politik, ekonomi dan organisasi massa. Terbit Rencana Perangin-angin saat menunjukkan sel kerangkeng yang diklaimnya untuk tempat pembinaan pelaku penyalahgunaan narkoba.
“Kemudian dengan kekuatan itu bisa memainkan satu sistem yang penuh dengan pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia dan berbagai pelanggaran hukum,” tuturnya.
Komnas HAM menyebutkan, organisasi perangkat daerah dan Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) Langkat sudah mengetahui keberadaan kerangkeng manusia ini.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara pun memaparkan bahwa BNNK Langkat pernah memberikan rekomendasi pada Terbit guna mengurus izin penjara itu sebagai tempat rehabilitasi pengguna narkoba.
Namun sampai perkara ini terungkap, izin itu tak juga diurus, padahal penjara itu telah berdiri sejak tahun 2010.
“Padahal bupati Langkat tak punya kewenangan apalagi ini rumah pribadinya. Ia juga tak punya mandat dan kewenangan membuat tempat rehabilitasi korban narkotika,” kata Beka.
2. Enam Orang Tewas, 26 Bentuk Kekerasan
Dalam temuannya, Komnas HAM menyebutkan ada enam orang korban meninggal dunia di penjara manusia tersebut.
"Di awal kami (investigasi) ada tiga korban meninggal, habis itu kami berproses sendiri sampai dua minggu lalu dan kami mendapat informasi jumlah korban bertambah tiga lagi. Jadi total ada 6 orang meninggal,” kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam.