Find Us On Social Media :

Mobilnya Kena Razia Polisi, Komedian Daus Mini Terancam Kurungan Penjara dan Denda, Ini Penyebabnya

Mobil Daus Mini kena Razia Polisi

GridHot.ID - Kabar kurang sedap datang dari artis Daus Mini.

Nasib tak mujur nampaknya sedang menimpa komedian Daus Mini.

Pasalnya, mobil milik Daus Mini terkena razia oleh Polisi.

 

Dikutip GridHot.ID dari Tribunstyle, hal itu terjadi karena mobil Daus Mini tersebut kedapatan membunyikan sirine dan memakai strobo.

Momen kejar-kejaran antara mobil Daus Mini dan mobil patroli pun sempat terekam sebuah video pada Jumat (11/3/2022) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Sebelum terjadi aksi kejar-kejaran, anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polrestro Depok dan timnya tengah berpatroli di jalan Margonda Raya.

 

Mendadak, mobil pribadi milik Daus Mini tersebut melintas dan menyalip anggota patroli.

"Tadi malam sekitar pukul 02.00 WIB dini hari ditemukan kendaraan pribadi menggunakan sirine strobo," kata Jhony Eka Putra, Kasatlantas Polres Depok, Jumat (11/3/2022).

Setelah diamati, mobil tersebut menggunakan pelat berwarna hitam, bukan merah.

Baca Juga: Kemarin Keukeuh Tabuh Genderang Perang Terima Tantangan Tes DNA Mantan Suami, Yunita Lestari Kini Nangis Ketakutan, Eks Daus Mini: Ini untuk Masa Depan Ical

 

Alhasil, aksi kejar-kejaran pun terjadi.

Polisi lantas berhasil memberhentikan mobil milik Daus Mini tersebut.

Seperti diketahui, penggunaan sirine dan strobo hanya diperuntukkan bagi kendaraan-kendaraan khusus, seperti kendaraan dinas.

Sehingga, sudah jelas jika mobil milik Daus Mini tersebut telah menyalahi aturan yang ada.

"Kalau misalkan strobo dan sirine itu kan sudah jelas. Dalam undang-undang pasal 287 dan 4 itu hanya untuk kendaraan dinas, seperti TNI/Polri dan kendaraan yang diprioritaskan," tambah Jhony Eka Putra, Jumat (11/3/2022).

Akibat kesalahan tersebut, Daus Mini pun terancam kurungan 1 bulan dan denda Rp 250 ribu.

"Karena ini kendaraan pribadi, maka dilakukan pemeriksaan dan dapat dilakukan penilangan dengan ancaman hukuman kurungan 1 bulan dan/atau denda Rp 250 ribu," pungkas Jhony Eka Putra, Jumat (11/3/2022).

Dikutip GridHot.ID dari Kompas.com, pihak Kepolisian pun menyebut bahwa mobil milik Daus Mini itu tak hanya melanggar satu kesalahan.

Pasalnya, mobil milik komedian itu juga diketahui menggunakan pelat bodong.

Baca Juga: Cerai dari Artis Hingga Geger Masalah Nafkah dan Tes DNA, Begini Kabar Terbaru Mantan Istri Komedian Kondang, Perubahannya Bikin Pangling

Pelat bodong digunakan untuk menutupi pelat aslinya yang sudah mati, lantaran tak membayar pajak selama 2 tahun.

Shelvie Hana Wijaya, istri komedian Daus Mini pun turut menjelaskan kronologi terkait mobil suaminya yang telah diamankan Polresta Depok itu.

Menurut Shelvie Hana Wijaya, mobil tersebut memang sedang digunakan orang lain.

"Dia syok. Kemarin mobil dibawa sama temannya. Yang bawa mobilnya itu enggak paham, rotatornya dinyalakan, makanya jadi masalah," kata Shelvie dalam pesan singkat kepada awak media, Jumat (11/3/2022). (*)