GridHot.ID - Kasus penipuan Doni Salmanan bakal menyeret nama sang istri, Dinan Fajrina.
Dilansir dari Tribunbali, Bareskrim Polri telah menjadwalkan untuk memanggil istri Doni Salmanan pada Senin 14 Maret 2022.
Tak hanya Dinan Fajrina, Bareskrim juga akan memanggil Manager Doni Salmanan.
Demikian disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Edi Suheri.
"Istri dan manager DS sudah kami panggil, Senin akan kami riksa bersama saksi-saksi yang lainnya," ujar Asep kepada wartawan, Jumat (11/3/2022).
Namun sangat disayangkan, istri Doni Salmanan, Dinan Fajrina dan manajer Crazy Rich Bandung itu tak jadi diperiksa hari ini, Senin (14/3/2022) di Bareskrim Mabes Polri.
Kabar itu disampaikan langsung oleh kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus N, saat dihubungi awak media.
Ikbar menyampaikan alasan Dinan Nurfajrina dan manajer Doni Salmanan tak hadir lantaran kurang sehat.
Dan ia minta pemeriksaan ditunda hingga besok, Selasa (15/3/2022).
"Wah kami meler, tiga hari kemarin kan penyitaan. Jadi kami mengajukan permohonan ditunda besok," ujar kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus N saat dihubungi awak media, Senin (14/32022).
Ikbar menyampaikan bahwa permohonan penundaan pemeriksaan sudah disampaikan ke penyidik.
Nantinya akan ada perwakilan pihaknya yang datang langsung ke Bareskrim Mabes Polri untuk membawa surat permohonan penundaan.
"Sudah ada suratnya per hari ini, nanti rekan saya datang ke Bareskrim Polri," kata Ikbar.
"Tadi malam sudah disampaikan juga ke penyidik saat tanda tangan surat sita barang bukti," imbuhnya.
Seperti diketahui dari Grid.id sebelumnya, istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina harusnya diperiksa pada Senin (14/3/2022).
Tak hanya istri Doni Salmanan, sang manajer juga akan dipanggil oleh pihak kepolisian.
"Direncanakan pada Senin, 14 Maret 2022, penyidik akan periksa manajer DS, yaitu TJS dan istri DS, yakni DNF," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko di kantornya, Jumat (11/3/2022).
Beberapa waktu lalu, Bareskrim Polri telah menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka.
Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara.
Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
(*)