GridHot.ID - Atas kasus penipuan berkedok trading binary option Quotex yang menjerat Doni Salmanan, Crazy Rich Bandung itu terancam hukuman pidana 20 tahun penjara.
Hal tersebut disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Seperti dilansir dari Tribunnews.com, Doni Salmanan pun langsung ditahan seusai ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan Doni Salmanan ditahan karena alasan subjektif dan objektif dari penyidik Bareskrim Polri.
Menurutnya, alasan subjektif karena penyidik khawatir Doni Salmanan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Tentu ada beberapa alasan yaitu alasan subjektif dan objektif. Alasan subjektif dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/3/2022).
Bak mengikuti jejak Indra Kenz, Doni Salmanan kini juga telah ditetapkan menjadi tersangka.
Doni pun kini ditahan di Rutan Bareskrim, Jakarta Selatan.
Dirinya dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Mengenai ancaman hukuman, Doni terancam hukuman penjara selama 20 tahun.
Lalu, bagaimana nasib Youtuber Reza Arap yang pernah disawer Rp 1 miliar oleh sang sultan Bandung?