GridHot.ID -Arief Muhammad tak kuasa menahan kesedihan,pasalnya ia tak menyangka mobil mewahnya yang dibeli Doni Salmanan seharga Rp 4 miliar harus disita Bareskrim.
Berdasarkanvideo yang beredar di akun media sosial, mobil dan motor milik Doni Salmanan diangkut menggunakan tiga truk towing, tanpa terkecuali mobil mewahnya yang ia beli dari Arief Muhammad.
Dikutip GridHot.ID dari Tribunstyle, mobil mewah milik Doni Salmanan yang ia beli dari Arief Muhammad itu adalahmobil Porsche 911 Carrera S berwarna biru.
Rupanya pengangkutan mobil Porsche 911 Carrera S itu pun juga mencuri perhatian YouTuberArief Muhammad.
Arief Muhammad merasakan kesedihan yang begitu mendalam melihatpengangkutan mobil biru itu.
Bagaimana tidak, mobil mewah tersebut rupanya dulu mobil milikArief Muhammadsebelum akhirnya dibeli oleh Doni Salmananseharga Rp 4 miliar.
Menilik dari unggahan di Instagram Storynya, Arief Muhammad pun menanggapi unggahan salah seorang pengikutnya di Instagram yang mengunggah video kompilasi saat mobil mewah itu diangkut menggunakan mobil Towing.
"Kesan dan pesannya 911 diangkut? @ariefmuhammad,"tulis penggemarnya, dikutip dari Tribunstyle, Senin (14/3/2022).
Ayah dua anak itu pun seakan-akan tak percaya, sebab hanya ada empat unit mobil asal Jerman itu di Indonesia.
"Mobil langka itu. cuma 4 unit di Indonesia,"tulisArief Muhammadsembari menambahkan emotikon sedih, dikutip dari Tribunstyle, Senin (14/3/2022), Senin (14/3/2022).
Selain mobil Porsche berwarna biru, pihak Kepolisian juga menyita beberapa kendaraan lain milik Doni Salmanan.
Dikutip GridHot.ID dari Tribunseleb, terlihat mobil Fortuner hitam dengan nomor polisi D 1863 YCH dan dua mobil putih merek Honda yang diangkut.
Tak jauh dari sana, ada tujuh unit motor trail yang disita penyidik.
Rinciannya adalah satu motor trail, lima motor merek Ninja dengan berbagai warna, serta motor gede (moge) model coper.
Sebagai informasi, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui platform Quotex.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Hingga kini, Doni Salmanan telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Pihak Kepolisian pun tengah melacak seluruh aset dan aliran dana dari Doni Salmanan yang dihasilkan dari trading aplikasi Quotex. (*)