Find Us On Social Media :

Sempat Terancam Pidana 4 Tahun, Kini Kasus Penyalahgunaan Narkoba Ardhito Pramono Ditutup, Ini Kata Polisi

Ardhito Pramono

GridHot.ID - Ada kabar terbaru terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat musisi Ardhito Pramono.

Penyidikan kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja dengan tersangka musisi Ardhito Pramono dihentikan.

Seperti dilansir dari KompasTV, hal tersebut disampaikan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo.

Penyelidikan kasus penyalahgunaan narkoba Penyanyi Ardhito Pramono telah diberhentikan oleh Polres Metro Jakarta Barat.

Kapolres Kombes Adhy Wibowo menjelaskan alasan pemberhentian kasus narkotika yang menjerat pelantun Bitterlove itu.

Kasus Ardhito diberhentikan sesuai hasil rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu BNNP DKI.

Ia menyebut, kasus ditutup lantaran Ardhito ditetapkan sebagai pengguna narkoba.

"Sesuai dengan hasil rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu BNNP DKI utk Sdr. Ardhito untuk dilakukan perawatan di RSKO atau Rehab krn dalam kategori pengguna," ujar Kapolres Kombes Adhy Wibowo saat dihubungi awak media, Selasa (15/3/2022).

Adhy juga menambahkan pemberhentian kasus ini berdasarkan asas restorative justice.

 Baca Juga: Fakta Baru Terungkap, Selain Ditemukan 21 Pil Alprazolam Saat Penangkapan, Musisi Ardhito Pramono Disebut Mengidap Penyakit Ini

Meski begitu, hingga sekarang Ardhito Pramono masih terus menjalankan rehabilitasi karena masuk dalam kategori pengguna narkotika.

"Untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penyidikan dilakukan restorative justice," ucapnya.