GridHot.ID - Ada kabar terbaru terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat musisi Ardhito Pramono.
Penyidikan kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja dengan tersangka musisi Ardhito Pramono dihentikan.
Seperti dilansir dari KompasTV, hal tersebut disampaikan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo.
Penyelidikan kasus penyalahgunaan narkoba Penyanyi Ardhito Pramono telah diberhentikan oleh Polres Metro Jakarta Barat.
Kapolres Kombes Adhy Wibowo menjelaskan alasan pemberhentian kasus narkotika yang menjerat pelantun Bitterlove itu.
Kasus Ardhito diberhentikan sesuai hasil rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu BNNP DKI.
Ia menyebut, kasus ditutup lantaran Ardhito ditetapkan sebagai pengguna narkoba.
"Sesuai dengan hasil rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu BNNP DKI utk Sdr. Ardhito untuk dilakukan perawatan di RSKO atau Rehab krn dalam kategori pengguna," ujar Kapolres Kombes Adhy Wibowo saat dihubungi awak media, Selasa (15/3/2022).
Adhy juga menambahkan pemberhentian kasus ini berdasarkan asas restorative justice.
Meski begitu, hingga sekarang Ardhito Pramono masih terus menjalankan rehabilitasi karena masuk dalam kategori pengguna narkotika.
"Untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penyidikan dilakukan restorative justice," ucapnya.
"Sejalan bahwa semangat pemberantasan narkotika dan bagi pengguna, korban untuk disembuhkan dan sesuai dengan Perpol Nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Keadilan Restoratif," lanjutnya.
Diketahui dari Grid.id, Ardhito Pramono ditangkap polisi karena kedapatan memakai ganja pada Rabu (12/1/2022) di kediamannya Duren Sawit, Jakarta Timur.
Dan saat ditangkap, beberapa barang bukti juga ikut diamankan oleh polisi, seperti ganja seberat 4,8 gram dan juga 21 pil Alprazolam dengan resep dokter.
"(Ditemukan) dua paket ganja yang memiliki berat 4,8 gram, kemudian satu bungkus kertas vapir, kemudian satu pil Alprazolam yang ada resep dokternya, kemudian satu buah ponsel milik tersangka," kata Zulpan, 13 Januari 2022.
Pemakaian ganja tersebut juga dibuktikan dari hasil tes urine yang menunjukkan bahwa Ardhito positif menggunakan narkoba.
Kemudian Ardhito Pramono menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur Jakarta Timur.
Namun, polisi saat itu menyatakan penyelidikan kasus itu berlanjut meski Ardhito direhabilitasi.
Saat itu Ardhito disangkakan Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
(*)